Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral

VIDEO: Hotman Paris 'Bungkam' Pernyataan Fredrich Yunadi Soal Advokat Kebal Hukum, Videonya Viral

Hotman Paris Hutapea turut mengomentari pernyataan mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi soal dirinya yang kebal hukum.

Editor: David Tobing
Kolase/Tribunnews.com
Hotman Paris dan Fredrich Yunadi 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari pernyataan mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi soal dirinya yang kebal hukum.

Dilansir akun YouTube @Kabar Terkini News, Minggu (14/1/2018) Hotman Paris Hutapea bahkan tertawa mendengar perkataan Fredrich Yunadi.

Menurut Hotman Paris, tidak ada yang namanya advokat kebal hukum, apabila bersalah tetap harus diproses.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari pernyataan mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi soal dirinya yang kebal hukum.

Dilansir akun YouTube @Kabar Terkini News, Minggu (14/1/2018) Hotman Paris Hutapea bahkan tertawa mendengar perkataan Fredrich Yunadi.

Menurut Hotman Paris, tidak ada yang namanya advokat kebal hukum, apabila bersalah tetap harus diproses.

Fredrich Yunadi mengatakan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya hanyalah permainan dari KPK.

Postingan tersebut menuai beragam komentar dari netizen.

Sebagian merasa senang dengan komentar Hotman Paris Hutapea.

@Artcha Jogja: Kalau Ini bbaru mantap bang Hotman maju trs bang.

@Syifa Yusuf: Setuju banget Bang Hotman, yg kebal hukum hanya anak balita atau dewasa tapi gila.

@Lin Lin: Betul gan, mmg negara ini negara bikinan sendiri ya, hati nurani kami tak terima jyga klo hukum hny mengadili orang kecil dan unt apa undang2 dibuat...alasan Fredrich tdk bs masuk logika, KPK tak mungkin ngawur dan tanpa bukti menjerat anda.

@Ati Supri: Mulutmu harimaomu ... bakpao bakpao ooo cur curr cuuurrrrr.

Seperti diketahui, dilansir hukumonline, advokat memang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved