120 orang Prajurit dan ASN Kodim 0314/Inhil Ikuti Sosialisasi Netralitas TNI
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Andiran Siregar mengimbau Para prajurit dan ASN Kodim untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor:
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 120 orang Prajurit dan ASN Kodim 0314/Inhil mengikuti Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2018 yang digelar Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Kabupaten Inhil di Aula Grabhakti Kodim 0314/Inhil Jalan A. Yani Parit 9, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (05/02/2018).
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Andiran Siregar mengimbau Para prajurit dan ASN Kodim untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, melalui aktualisasi bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta Demokrasi.
“Tahun ini adalah tahun politik, jaga Netralitas TNI dalam Pilkada, Bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan Partai Politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya, Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat,” ujar Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Andrian Siregar dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.
Sekali lagi Dandim 0314/Inhil menegaskan, seorang Prajurit TNI harus netral, Prajurit dan PNS di lingkungan Kodim 0314/Inhil, bahwa TNI harus Profesional untuk mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa Prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan Pemilukada akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.
“Wujud netralitas yang dimaksud, Prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon pada saat pelaksanaan kampanye, pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU, tidak ikut campur tangan dalam menentukan peserta Pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota Panwaslu maupun Panitia serta tidak meminjamkan sarana dan prasarana milik TNI," sambungnya kembali.
Terakhir Dandim kembali menegaskan, Institusi TNI adalah Intitusi yang netral dan Institusi yang menjaga ketahanan negara.(*)