4 Pelaku Tindak Pidana Sabu Diamankan Polres Inhil, Seorang di Antaranya Residivis

Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 4 orang pria.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/DavidTobing
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T Muhammad Fadhli

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 4 orang laki – laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda, Minggu (4/2/2018).

Pada awalnya petugas mengamankan, MS alias Fi (21), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir dan RS (23 tahun), warga Jalan Kayu Jati Tembilahan di Jalan Gajah Mada Tembilahan, Minggu sore pukul 18.30 WIB.

Di TKP ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu - sabu, uang sebanyak Rp. 25 ribu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp. 244.000 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

Selanjutnya, Pada pukul 19.15 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Polisi kembali mengamankan AT alias Tu (54), warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan.

Residivis setengah baya ini, diamankan bersama rekannya AR alias Ah (30), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.

Di tempat kedua ini, petugas menyita 3 butir pil ekstasi, 1 paket sabu - sabu, uang sebanyak Rp. 50 ribu, 1 set alat hisap sabu - sabu, 1 buah kaca pembakar, 2 unit HP, 1 ikat plastik putih bening, 1 buah timbangan, 2 buah mancis gas dan 1 buah gunting.

Kapolres Inhil AKBP. Christian Rony, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, SH, mengatakan, sehari sebelumnya, Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS alias Fi, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu - sabu.

“Tidak hanya itu, informasi itu juga menyebutkan ciri - ciri pelaku dengan lengkap,” ungkap Kasat, Senin (5/2/2018).
Mendapat informasi yang sedemikian rupa, Kasat lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu diketahui bahwa MS alias Fi sering melakukan transaksi narkotika sesuai dengan informasi dimaksud.

Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kaur Binops IPTU Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap MS, yang saat itu, sedang bersama temannya RS.
“Saat digeledah, di saku kecil celana jeans MS, ditemukan barang bukti narkotika,” ucap Kasat.

Ketika diinterogasi, meluncur pengakuan dari mulut MS, bahwa narkotika tersebut didapat dari AT.

Tidak membuang waktu, Unit Opsnal kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AT saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya, bersama AR alias Ah.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, kembali dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas.

“Saat ini, keempat orang terduga pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved