Gudang di Selatpanjang Digerebek, Tim Gabungan Temukan 1.113 Kaleng Minuman Beralkohol tak Berizin

Dari hasil penggerebekan tersebut, kata Ade, mereka menemukan 1.113 kaleng minuman beralkohol golongan A.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: harismanto
Tribun Peknabaru/Guruh BW
Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti ketika ditemui sejumlah awak media saat meninjau gudang minuman beralkohol. 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG - Tim gabungan dari Intel Kejari Kepulauan Meranti, Intel Kodim 0303 Bengkalis meninjau gudang minuman beralkohol di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (6/2/2018) siang.

Di gudang tersebut, tim gabungan menemukan ribuan kaleng minuman beralkohol golongan A jenis bir.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Ade Maulana mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran minuman beralkohol jelang Imlek.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan ke kami jika minuman beralkohol beredar di Meranti pasca Imlek. Kami ingin mengecek apakah minuman beralkohol yang masuk ke Meranti dilengkapi dokumen yang sah, agar perayaan Imlek di Meranti aman dan damai," ujar Ade.

Dari pengecekan tim kata Ade, pemilik gudang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB ) Distributor minuman beralkohol.

Selain itu kata Ade, distributor juga tidak memiliki surat lengkap dari Bea Cukai asal minuman beralkohol.

"Distributornya tidak bisa menunjukkan SIUP MB dari Kemendag RI dan surat CK 6 dari Bea Cukai asal barang," ujar Ade.

Dari hasil penggerebekan tersebut, kata Ade, mereka menemukan 1.113 kaleng minuman beralkohol golongan A.

Lantaran belum lengkap, Ade menyarankan agar distributor tidak mengedarkan minuman beralkohol-minuman beralkohol tersebut.

"Saya sarankan agar dilengkapi dulu surat-suratnya. Apalagi kan dari pengecekan berkas tadi, SIUP MB-nya sudah teregister, tinggal diterima oleh pemilik gudang," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved