7 Fakta Penggerebekan Sabu 3 Kilogram Lebih di Pekanbaru. Nomor 7 Mengejutkan
Diungkapkan, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, sehari sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat
Penulis: Rizky Armanda | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru di-back up Direktorat Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkoba.
Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun Tribun:
1. Pelaku dua orang
Dalam hal ini, dua orang diamankan, yaitu berinisial R alias Iwan (40) dan F (32).
2. Ditangkap di lokasi berbeda
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (7/2/2018).
3. Dapat info dari masyarakat
Diungkapkan, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kamis (8/2/2018), sehari sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya.
Menyebutkan jika ada seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekanbaru.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan target.
Yaitu di Hotel Holie Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru sekira Pukul 23.30 WIB.
"Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Lalu dilakukan penangkapan terhadap R alias Iwan," ucapnya.
4. Barang bukti saat penggerebekan R
Deddy menyebutkan, ketika dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan R, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi.