7 Fakta Penggerebekan Sabu 3 Kilogram Lebih di Pekanbaru. Nomor 7 Mengejutkan

Diungkapkan, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, sehari sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: harismanto
TribunPekanbaru/Budi Rahmat

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru di-back up Direktorat Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkoba.

Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun Tribun:

1. Pelaku dua orang

Dalam hal ini, dua orang diamankan, yaitu berinisial R alias Iwan (40) dan F (32).

2. Ditangkap di lokasi berbeda

Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (7/2/2018).

3. Dapat info dari masyarakat

Diungkapkan, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kamis (8/2/2018), sehari sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya.

Menyebutkan jika ada seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekanbaru.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan target.

Yaitu di Hotel Holie Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru sekira Pukul 23.30 WIB.

"Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Lalu dilakukan penangkapan terhadap R alias Iwan," ucapnya.

4. Barang bukti saat penggerebekan R

Deddy menyebutkan, ketika dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan R, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved