Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berlangsung Cuma 5 Menit, Begini Hasil Sidang Perceraian Ahok Veronica

Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan berlangsung singkat

AHOK VERONICA 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018) berlangsung singkat. 

Adapun sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Ahok itu dimulai sekitar pukul 11.00 dan selesai pukul 11.05.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, persidangan ditunda hingga Rabu (21/2/2018).

Baca: Heboh Perceraian, Veronica Ungkap Perilaku Ahok Beda di Rumah & di Luar

Baca: Ini Foto Perbandingan Rumah Diduga Milik Julianto Tio dengan Punya Ahok

Hal ini dikarenakan Hakim Ketua, Sutadji tak bisa hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain.

"Tadi sidang pembuktian dari penggugat, tetapi karena ketua majelisnya tidak ada, lagi tugas di Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diwakilkan sehingga sidang ditunda minggu depan," ujar Josefina, di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung gugatan perceraian Ahok, seperti rekaman dan foto-foto yang membuktikan terjadi masalah internal antara kliennya dengan Veronica.

Baca: Ternyata Sejarah Valentine Itu Tidak Seindah Hadiahnya, Berikut 2 Sejarah dan 14 Faktanya

"Rekamannya nanti setelah sidang kami baru bisa uraikan, minggu depan saja detailanya," katanya.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada Januari 2018.

Alasan Ahok menggugat cerai istrinya karena adanya masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.

Baca: Saksi Cium Bau Menyengat, Saat Dilihat Ternyata Ruko di Jalan Senapelan Terbakar

Sebelum menggugat cerai, Ahok dan Veronica telah dimediasi.

Namun, hasilnya gagal dan Ahok akhirnya mengajukan gugatan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved