Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News

VIDEO: PBB Tak Lolos Peserta Pemilu 2019, Yusril Ihza Mahendra Gugat KPU

Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB sehingga berujung keputusan KPU Pusat menyatakan

Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com,  JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, pada Senin (19/2/2018).

"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat,-red) untuk pemilu 2019," tutur Yusril, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB sehingga berujung keputusan KPU Pusat menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Permasalahan itu berawal dari keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menilai partai itu tidak memenuhi syarat.

Hal ini karena di Kabupaten Manokwari Selatan, kata dia, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Padahal, dia menegaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan.

Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun, dia mengklaim, pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga menjadi masalah.

"Ini, kami jelaskan panjang lebar dalam pokok gugatan kami yang nanti akan dihadapi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU pusat," tegasnya.

Menurut dia, permasalahan itu sudah dirapatkan di tingkat KPU Provinsi Papua Barat. Dia mengklaim, di rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah diperbaiki dan dinyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Sehingga, dia mengindikasikan ada dua kemungkinan sehingga mengalami permasalahan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved