Ahok Ajukan Sidang PK, Berikut 7 Fakta yang Wajib Diketahui, No 4 Alasan Pengajuan PK
Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).
Sidang itu dikabarkan akan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Atas hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) dikabarkan melakukan rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus lalu lintas.
Berikut berbagai fakta menarik sekitar sidang Ahok:
Baca: Dipimpin 3 Hakim, Sidang PK Ahok Digelar di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama
1. PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri

Sidang Ahok yang digelar hari ini dikabarkan akan ada elemen masyarakat yang menggelar aksi demo.
Dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.
Pihaknya menyerahkan proses pengamanan kepada pihak berwenang.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Ahok Ajukan PK Vonis Kasus Penodaan Agama, Hari Ini Sidang Perdana
Baca: Unggah Foto Ahok dan Anies Baswedan Saat Piala Presiden, Hotman Paris Tulis Pertanyaan Ini
2. Tiga hakim pemimpin sidang PK Ahok
Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
"Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.
3. Ahok boleh tidak hadir di sidang PK
