Sempat Lolos Bawa Ganja 10 Kilogram, Kurir Ini Akhirnya Ditangkap, Segini Upah yang Diterimanya
Seorang kurir penerima ganja narkotika jenis ganja kering berinisial AH (23) berhasil ditangkap Polsek Lima Puluh.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang kurir penerima ganja narkotika jenis ganja kering berinisial AH (23) berhasil ditangkap Polsek Lima Puluh.
Ternyata, ini bukan kali pertama dia menyimpan ganja kering untuk selanjutnya diedarkan.
Sebelum ditangkap polisi atas kepemilikan 6 kilogram ganja, AH juga pernah menyetok ganja sebanyak 10 kilogram.
"Sekitar sebulan yang lalu," sebut dia saat dihadirkan di kegiatan ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (26/2/2018).
AH mengakui, jika dirinya mendapat upah Rp 1 juta untuk sekali nyetok.
"Ada yang mengantar ke rumah," kata dia.
Namun saat ditanyai siapa yang mengantar, dia mengaku tidak mengetahui identitasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian Sektor (Polsek) uluh Polresta Pekanbaru sukses mengungkap jaringan narkotika jenis ganja kering.
Seorang pemuda berinisial AH (23) yang merupakan kurir penerima barang haram tersebut berhasil ditangkap.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 bungkusan paket ganja kering, masing-masing diperkirakan seberat 1 kilogram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F. Herlambang dan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim saat kegiatan ekspos Senin pagi menjelaskan, pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) lalu.
Di mana awalnya, anggota Polsek Lima Puluh awalnya melakukan penyelidikan pelaku jambret di Jalan Kaharuddin Nasution Ujung, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Ketika itu, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam. Ternyata setelah dicek berisikan 1 paket besar ganja kering seberat 1 kilogram, dibungkus dengan lakban coklat," ujar Kapolresta.