BESOK Batas Akhir Registrasi Kartu SIM! Yakin Anda Sudah Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM untuk semua operator.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudahkah Anda melakukan registrasi kartu prabayar?
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM untuk semua operator.
Registrasi ini dimulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Baca: Duh, Begini 5 Risiko Tidak Registrasi Kartu SIM. Urutan Terakhir Paling Parah
Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menandaskan, registrasi ini tidak berbayar hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, registrasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan pengguna telekomunikasi.
"Siapa yang belum pernah menerima sms mama minta pulsa, siapa yang belum pernah menerima kredit? kita tidak tahu siapa yang mengirim. Tujuan resgitrasi nomor untuk mengurangi ketidaknyamanan tersebut jika nanti ada tindakan oleh penegak hukum, akan memudahkan mereka," ujar Rudiantara berdasarkan Siaran Pers pada 7 Februari 2018.
Besok, Selasa (28/02/2018) batas waktu registrasi akan berakhir.
Jika sampai batas yang telah ditentukan, belum juga melakukan resgitrasi, kartu pra bayar akan diblokir secara bertahap.
Bagi yang belum melakukan registrasi caranya gampang hanya dengan menyiapkan NIK dan KK lalu mengirim sms ke 4444 dengan format tertentu.
Namun, untuk yang sudah melakukan resgitrasi apakah sudah berhasil atau belum begini caranya mengeceknya.
1. Tekomsel
Bisa dicek melalui website https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
2. Tri
Bisa dicek melalui website https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
3. Indosat
Bisa dicek Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
4. XL
Bisa dicek dengan cara mengetik *123*4444#
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website https://my.smartfren.com/check_nik.php
(Tribunnews/Vika Widiastuti)