Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENKOMINFO: Kartu SIM yang Diblokir Masih Bisa Registrasi ke 4444, Terima SMS dan Telepon

Pertama, sim card yang belum melakukan registrasi hanya tidak bisa melakukan panggilan dan mengirim SMS.

Editor: Muhammad Ridho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemilik sim card atau kartu SIM yang diblokir masih diberi kesempatan untuk kembali mengaktifkannya.

Rudi mengatakan Kominfo melakukan pemblokiran secara bertahap.

Pertama, sim card yang belum melakukan registrasi hanya tidak bisa melakukan panggilan dan mengirim SMS.

Kartu Sim
Kartu Sim (tribun pekanbaru)

Kartu SIM yang telah diblokir tersebut masih bisa mengirimkan pesan registrasi ke nomor 4444 serta menerima telepon dan menerima sms.

"Masih bisa (registrasi). Siapa bilang registrasi nggak bisa? yang diblokir itu dilakukan secara bertahap, misalnya pemblokiran dibatasi tidak bisa telepon dan kirim sms. Tapi kalau kirim ke 4444 masih bisa terima telpon bisa, terima sms bisa," jelas Rudi, di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Perubahan Undang-undang Telekomunikasi itu memungkinkan pengguna smartphone tidak lagi harus terikat dengan operator tertentu
Perubahan Undang-undang Telekomunikasi itu memungkinkan pengguna smartphone tidak lagi harus terikat dengan operator tertentu ()

Pihaknya pun masih memberikan kesempatan bagi pemilik sim card yang belum melakukan registrasi hingga akhir Maret mendatang.

"Nanti setelah akhir Maret ada lagi tahapannya. Kominfo segera lakukan evaluasi hasil sampai 28 Februari kemarin," ujar Rudi.

Dia pun menargetkan pada Juni mendatang seluruh pelanggan sim card telepon selular dapat terdata secara keseluruhan.

"Kominfo ingin semua industri memiliki informasi tentang pelanggan yang berkualitas. Kami akan bersihkan terus menerus sehingga kami tahu jumlah pelanggan yang diketahui siapa dia di mana dia, paling lama Juni bisa selesai," kata Rudi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved