Operasi Keselamatan 2018 Dimulai Hari Ini, Lakukan 7 Hal Ini Agar Selamat dari Tilang!
Operasi itu berlangsung selama 21 hari, mulai Senin (5/3/2018) dan berakhir pada Minggu (25/3/2018)..
TRIBUNPEKANBARU.COM - Operasi Keselamatan 2018 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi itu berlangsung selama 21 hari, mulai Senin (5/3/2018) dan berakhir pada Minggu (25/3/2018).
Di Pekanbaru, Polresta Pekanbaru rencananya akan menggelar operasi dengan nama 'Operasi Keselamatan Muara Takus 2018'.
Sasaran operasi ini meliputi pengendara kendaraan roda dua, roda empat, dan seterusnya.
Kapolresta Kombes Pol Susanto mengatakan tujuan operasi keselamatan Muara Takus 2018 sendiri untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Baca: Siap-siap, Polres Pelalawan Gelar Operasi Keselamatan 21 Hari Kedepan
Baca: SIAP-SIAP, Awal Maret Ada Operasi Keselamatan Muara Takus, Sasar Penguna Sepeda Motor dan Mobil
Baca: Operasi Keselamatan Singgalang 2018, Pengguna Jalan Diminta Patuhui Aturan Lalu Lintas
"Dengan harapan, dapat tercipta perubahan mindset berlalulintas menjadi tertib revolusi mental, dan juga demi mewujudkan keamanan ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcanrlantas)," sebut dia..
Dalam operasi ini, petugas akan memberikan teguran simpatik pada para pengendara yang tidak disiplin aturan berlalu lintas atau bahkan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Disamping itu juga, Satgas preventif disiapkan guna memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat.
Sasaran operasi adalah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
Diantaranya menggunakan HP saat berkendara, tidak pakai sabuk pengamanan, kendaraan barang yang digunakan untuk membawa orang, pengendara yang belum cukup umur, kendaraan over kapasitas, kendaraan yang ngebut di atas ketentuan, dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Semoga masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas," tutup Susanto
Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pun memberi saran pada para pengendara.
1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
5. Tidak kebut-kebutan.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. (*)