Pelalawan

Berapa Besar DAK Dana Reboisasi Mengendap di Kas Daerah? Begini Jawaban BPKAD Pelalawan 

Angka Rp 183 M ternyata tidak valid jika dibandingkan dengan data yang dimiliki dari Kementerian Keuangan.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
http://manado.tribunnews.com/
Dana Alokasi Khusus 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Ditengah rencana penggunaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) yang selama ini mengendap di Kas Daerah (Kasda), mencuat informasi mengenai besar anggaran.

DAKDR diperkirakan tidak sampai Rp 183 Miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, pihaknya sedang melakukan revisi terhadap besaran DAKDR yang diterima sejak tahun 2009 hingga 2017 ini.

Angka Rp 183 M ternyata tidak valid jika dibandingkan dengan data yang dimiliki dari Kementerian Keuangan.

Baca: Selain Reboisasi Pemda Pelalawan akan Gunakan Dana DAKDR untuk Penanggulangan Karhutla

Baca: PASRAH, Pedagang Pasar Pagi Arengka Bingung Berdagang Setelah Pembongkaran Lapak

"Ini sedang kita hitung ulang lagi. Karena dari kemenkeu itu angkanya bukan segitu. Selama ini kita menganggarkan terlalu besar," ungkap Devitson Saharuddin, Rabu (7/3/2018).

Devitson mengungkapakan, jika selama ini Pemkab Pelalawan menganggarkan DAKDR Rp 183 M, ternyata dari data transfer kementerian selama ini hanya Rp 113 M.

Berarti ada selisih Rp 70 M dari yang diprediksi beberapa tahun terakhir.

Kelebihan itu bisa digunakan untuk kegiatan lain.

Karena dana itu murni milik pemda akibat kesalahan penganggaran selama ini.

"Berarti untung di kita, karena kelebihan kita anggarkan. Yang repotnya kalau kurang. Sebenarnya ini tak jadi masalah. Tinggal mensingkronkan saja," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemda Pelalawan berenana menggunakan anggaran DAKDR untuk kegiatan lain, disamping program reboisasi.

Sesuai dengan keputusan Menkeu yang pemakaiannya diperluas ke kegiatan yang diperuntukan.

Seperti penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Namun pemda masih melakukan kajian agar tidak ada celah hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved