Plt Bupati Siak Hadiri Acara Kandidat Bicara di TV Nasional, Begini Kata Bawaslu Riau
Pihak Bawaslu sendiri baru mendapatkan informasi terkait kehadiran Alfedri pada acara calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan kehadiran Plt Bupati Siak Alfedri pada acara Kandidat Bicara yang menghadirkan Calon Gubernur Riau Syamsuar - Edy Natar Nasution di stasiun TV nasional Kamis (9/3/2018) malam melanggar aturan.
Ini sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 11 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan Pejabat negara dan pejabat daerah, ASN daerah Kepolisian dan TNI dilarang membuat keputusan dan atau membuat tindakan menguntungkan dan merugikan calon.
"Dengan kehadiran di sana tentunya mengarah kepada menguntungkan calon dan sudah mengarah kepada pelanggaran yang dilakukan Kepala Daerah, "ujar Rusidi kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (9/3/2018).
Baca: Tekad Kuat Remaja 13 Tahun Melahirkan di Kampar, Sayangi dan Ingin Rawat Bayi Pelangi
Baca: Pencuri Motor Ditangkap Polisi Reaksi Korban Justru Tak Disangka, Polisi pun Harus Membujuk
Pihak Bawaslu sendiri baru mendapatkan informasi terkait kehadiran Alfedri pada acara calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu bahkan sempat poto bersama dengan pasangan calon.
"Kita baru dapat informasi dari teman media. Hadir disitu (Acara Tv Nasional) apapun alasannya itu kegiatan politik. Walaupun ini tidak digolongkan kegiatan kampanye, "jelasnya.
Apalagi Bawaslu juga sudah menerima poto bukti Alfedri hadir dan ikut mengacungkan jari sebagai simbol dan bisa dipersepsi kan melakukan tindakan yang mengarah kepada menguntungkan atau merugikan calon.
"Kita akan dalami dulu dan akan telusuri. Yang jelas sudah mengarah kepada pelanggaran,"ujar Rusidi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-ok_20150927_190053.jpg)