Hore. . . PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan
Kabar gembira untuk ASN alias PNS karena pemerintah akan akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemerintah akan akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.
PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.
Saat ini, Pemerintah berencana mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan.
Baca: VIDEO: Cair, ASN Pemprov Riau Dapat Tambahan Gaji TTP
Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.
Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.
Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.
Baca: Warganya Tewas Diserang Harimau, Tokoh Masyarakat Ini Ancam akan Buru Harimau Hidup atau Mati
Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.
Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun.
Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.
Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3/2018) menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Remaja 13 Tahun Melahirkan di Kampar, Sebut Nama Pelaku ke Polisi