Kampar
VIDEO: Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadishut Kampar Segera Tahap II ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus korupsi uang perjalanan dinas yang menjerat Mantan Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Syukur dan Dedi Gusman Mantan
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Berkas perkara kasus korupsi uang perjalanan dinas yang menjerat Mantan Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Syukur dan Dedi Gusman Mantan Bendahara Kabupaten Dishut Kampar dinyatakan lengkap, Selasa (13/3/2018).
Sehingga perkara tersebut kini diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke kejaksaan (Tahap II).
"Kami ingin sampaikam bahwa hari ini kami melakukan tahap II, penyerahan barang bukti kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kampar," jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan didampingi Kasubdit III AKBP Dasmin Ginting
Lebih lanjut disampaikanya, penyerahan tersangka serta barang bukti ini dilakukan Polda Riau seiring dengan pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap.
Baca: Marion Jola Pulkam ke Kupang, Young Lex Bakal Nyusul, Ada Apa Yaaa?
Baca: HEBOH Anggota DPRD Sumbar Dihadang Bule di Mentawai, Begini Kata Kadis Pariwisata
"Maka, kami sebagai pemeriksa kewajiban selanjutnya menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Lebih lanjut disampaikan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar dengan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebanyak Rp.6.331.100.000 dan DPPA SKPD tahun 2015 sebanyak Rp. Rp.2.808.185.000.
"Setelah dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP maka, kerugian negara sebesar Rp. 3.684.921.846. Ini hasil audit pada 5 Oktober 2017," katanya.
dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)