Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 18 Tahun Penjara, Tio Pembunuh Nenek Tiamah Perlihatkan Raut Wajah Seperti Ini, Menyesal?

Masih ingat dengan kasus pembunuhan nenek Tiamah di Kecamatan Rumbai Pesisir Oktober 2017 silam, hari ini sidang vonisnya

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru
Pria berinisial T yang membunuh prempuan bernama Tiamah (74) mengucupkan permohonan maaf didepan awak media, Sabtu (14/10/2017) 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Masih ingat dengan kasus pembunuhan nenek Tiamah di Kecamatan Rumbai Pesisir Oktober 2017 silam,  Senin (19/3/2018) petang  terdakwa yang merupakan cucu kandung korban dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pidana pembunuhan.

Terdakwa, Tio Winarto (20) divonis bersalah oleh mejelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Tony Irfan.

Cucu durhaka ini dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis, Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

Tio pembunuh nenek sendiri menjalani sidang
Tio pembunuh nenek sendiri menjalani sidang (ilham)

"Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 18 tahun kepada terdakwa," sebut Hakim Tony membacakan putusan.

Terhadap putusan ini, terdakwa Tio tidak terlihat sedikit pun penyesalan di wajahnya.

Ia langsung menerima vonis tersebut. "Terima," ujarnya singkat.

Baca: BREAKING NEWS: Dua Ruangan di Kantor DPRD Bengkalis Ini Digeledah KPK, Pemeriksaan Masih Berlangsung

Tio disebut terbukti bersalah melangfar pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

Vonis hakim ini lebih rendah dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, nenek Tiamah ditemukan tidak bernyawa, dan dikubur dalam kamarnya, di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Tio (20) tersangka pembunuhan terhadap Tiamah (70) memperagakan setiap adegan demi adegan rekonstruksi.
Tio (20) tersangka pembunuhan terhadap Tiamah (70) memperagakan setiap adegan demi adegan rekonstruksi. (tribunpekanbaru/rizkyarmanda)

Terdakwa pembunuhan nenek Tiamah melakukan pembunuhan korban dengan cara menghantamkan sebuah balok kayu ke kepala korban.

Lebih sadisnya lagi, ia mengubur korban di bawah tempat tidurnya.

Selain Tio, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Fika juga dinyatakan bersalah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved