Tidak Hadir Saat Apel Bendera untuk Minta Maaf Secara Terbuka, M Noer Ngaku Sakit Mata
Sekdako Pekanbaru, Muhammad Noer MBS bantah dituding menghindar untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS membantah dituding menghindar untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Permintaan maaf secara terbuka ini merupakan sanksi yang dijatuhkan Komisi ASN terhadap M Noer karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2018.
M Noer tidak hadir dalam apel bendera di halaman kantor Walikota Pekanbaru, Senin (19/3) pagi kemarin.
Padahal di saat bersamaan, M Noer diagendakan akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun saat itu yang tampak hadir dan menyampaikan rekomendasi dari KASN terkait saksi kepada Sekdako tersebut adalah Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.
Saat ditanya, kenapa dirinya tidak hadir dalam upacara bendera tersebut, M Noer mengaku sedang sakit.
Sehingga tidak bisa hadir untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Kebetulan saja, saya kemarin sakit mata, lihat mata saya ini kan masih merah," kata M Noer di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (20/3/2018).
Seperti diketahui, Sekda Kota Pekanbaru Muhammad Noer akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan surat KASN nomor R-457/KASN/2/2018 yang berisi tentang rekomendasi atas pelanggaran dan kode etik dan kode prilaku ASN atas nama Drs. H.M. Noer MBS.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Sofian Effendi tersebut jelas dicantumkan saknsi yang dijatuhkan kepada M Noer terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2018.
Setelah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan barang bukti, meminta konfimasi Bawaslu Riau dan pihak terkait dilingkungan Pemko Pekanbaru, KASN memutuskan bahwa M Noer melakukan pelanggaran nilai dasar kode etik dan prilaku.
Sebagamana diatur dalam pasal 6 huruf h dan pasal WW huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004. Berdasarkan surat dari KASN tersebut, Sekdako Pekanbaru M Noer manjatuhkan saksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Drs H. M Noer MBS.
"Dia (M Noer) harus menyampaikan ke publik secara terbuka, menyampaikan permintaan maaf karena melakukan pelanggaran kode etik dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," kata Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Nurhasni kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (19/3/2018).
"Sesuai rekomendasi kita itu harus disampaikan secara terbuka dilingkungan kerjanya," katanya. (*)