Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Uji Sampel Positif Mengandung Cacing, BBPOM Pekanbaru Instruksikan Agen Tarik Ikan Kaleng Merek Ini!

Penarikan tersebut dilakukan pasca ditemukannya cacing jenis Gilig pada 2 sampel produk ikan kaleng yang diuji dilabor oleh BBPOM Pekanbaru

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/GuruhBW
BBPOM Pekanbaru bersama Diskes dan Disperindagkop UKM meninjau peredaran ikan kaleng merek Farmer Jack di salah satu swalayan di Jalan Banglas, Selatpanjang, Selasa (20/3/2018). 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melalui Staf bidang pemeriksaan, BBPOM Pekanbaru menginstruksikan kepada seluruh agen distributor untuk menarik seluruh produk ikan kaleng merek Farmer Jack dari pasaran.

Penarikan tersebut dilakukan pasca ditemukannya cacing jenis Gilig pada 2 sampel produk ikan kaleng merek Farmer Jack saat diuji lab oleh BBPOM Pekanbaru.

Seksi pemeriksaan BBPOM Pekanbaru, Rita Aristia S.Farm mengatakan, untuk menarik produk ikan kaleng merek tersebut dari pasaran, BBPOM berkoordinasi dengan Diskes dan Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca: Positif, BBPOM Pekanbaru Temukan Cacing Gilig Pada Ikan Kaleng di Meranti

"Kami juga sudah mendatangi seluruh agen distributor dan swalayan di Meranti untuk tidak lagi menjual merek ikan kaleng produk asal China tersebut," ujar Rita saat memantau peredaran ikan kaleng merek Farmer Jack, Selasa (20/3/2018).

Rita juga tidak mengetahui penyebab adanya cacing Gilig di dalam produk ikan kaleng tersebut.

BBPOM Pekanbaru mendatangi agen distributor ikan kaleng di Jalan Penggaram, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (20/3/2018).
BBPOM Pekanbaru mendatangi agen distributor ikan kaleng di Jalan Penggaram, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (20/3/2018). (TribunPekanbaru/GuruhBW)

Bahkan sampel yang diuji tersebut merupakan produk yang belum kadaluwarsa dan kemasannya juga masih dalam kondisi tersegel.

Rita juga menjelaskan, dari segi izin, produk tersebut terdaftar di BPOM RI dengan Nomor ML 543929007175 yang diimportir oleh perusahan asal Batam.

"Dari segi izin, produk tersebut terdaftar dan tidak ada masalah izin," ujarnya.

Heboh di Media sosial

Dinas  Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti turun ke lapangan setelah warga dihebohkan dengan temuan benda mirip cacing di salah satu produk ikan kaleng yang beredar di Meranti.

Kasi Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyadi mengatakan, keresahan warga Meranti  bermula lantaran adanya unggahan seorang warga Selatpanjang ke media sosial Facebook pada Selasa (13/3/2018) kemarin.

Di unggahan itu kata Hariyadi, warga tersebut menuliskan adanya cacing saat ia akan memasaknya sekaligus dengan dilampirkannya sebuah foto. 

"Foto dan tulisannya tersebut yang membuat heboh masyarakat Meranti. Sebab itu kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran tersebut," ujar Hariyadi, Jumat (16/3/2018).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved