Dumai
Dari 11 Jenis Pajak Daerah di Dumai Jenis Inilah Paling Primadona, Capai Rp 50,4 Miliar
Ada sebelas jenis pajak daerah di Dumai. Sumber primadona 2017 lalu berkontribusi sekitar Rp 50,4 Miliar bagi PAD Kota Dumai.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi penerimaan terbanyak bagi pajak daerah pada tahun 2017 lalu.
PBB berkontribusi sekitar Rp 50,4 Miliar bagi Pendapatan asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
Jumlah ini melebihi target awal di akhir tahun 2017 yakni Rp 47 Miliar.
"PBB masih menjadi primadona penerimaan pajak daerah di Dumai," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko Santoso kepada Tribun, Kamis (22/3/2018).
Baca: AGENDA: Peringatan Hari Air Dunia ke 26 di Pinggiran Sungai Siak
Baca: Diduga Masih Beredar, Ini 5 Daerah yang Jadi Fokus Penyisiran Ikan Kaleng Kemasan Bercacing
Baca: Ditanya tentang Pidato Prabowo soal Indonesia Bubar 2030, Presiden Jokowi Tertawa!
Menurutnya, capaian penerimaan PBB bagi pajak daerah mengalami peningkatan sekitar Rp 12,9 Miliar dari perimaan PBB pada tahun 2016.
Saat itu penerimaan PBB hanya Rp 37,5 miliar.
Marjoko menyebut pada tahun 2018 ini pemerintah kota optimis menggenjot penerimaan pajak daerah.
Mereka menargetkan pada akhir tahun ini penerimaan PBB mencapai Rp 70 miliar.
Ia menyebut ada sebelas jenis pajak daerah yang ada.
Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.
Ada juga pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB serta Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (*)