VIDEO: Polemik Pangkat JR Saragih di TNI, Kadispen AD Beri Penjelasan Ini
Kadispen TNI AD Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh meluruskan polemik pangkat Jopinus Ramli Saragih atau yang lebih dikenal
TRIBUNPEKANBARU.com -- Kadispen TNI AD Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh meluruskan polemik pangkat Jopinus Ramli Saragih atau yang lebih dikenal dengan J.R. Saragih.
Dalam wawancara langsung di Kompas Petang, Brigjen Alfret menjelaskan jenjang pendidikan yang dijalani Saragih.
Menurut Alfret, Saragih adalah lulusan sarjana hukum dari Universitas Medan Area yang menempuh pendidikan Sekolah Perwira Karir. Saragih pun lulus pada 1998 dengan pangkat Letda.
Baca: Sidang Korupsi e-KTP, Setya Novanto Sebut Ada Uang 500 Ribu Dolar Untuk Puan dan Pramono Anung
Baca: Diselingkuhi, Kakek yang Nikahi Gadis 26 Tahun Gugat Pengembalian Mahar Rp 1 Miliar
Pada tahun 2003, Saragih naik pangkat jadi kapten dan bertugas sebagai komandan subdenpom di Purwakarta. Setelah itu, Saragih mengakhiri kedinasannya di TNI pada tahun 2005.
Alfret kembali menegaskan, pangkat terakhir Saragih adalah kapten, bukan kolonel seperti selama ini klaim Saragih.
Menegaskan kembali pernyataan panglima TNI, Alfret juga menyatakan TNI tak berwenang menjatuhkan sanksi ke Saragih.
SIMAK VIDEO PENJELASAN KADISPEN AD DIBAWAH INI