Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO: Polemik Pangkat JR Saragih di TNI, Kadispen AD Beri Penjelasan Ini

Kadispen TNI AD Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh meluruskan polemik pangkat Jopinus Ramli Saragih atau yang lebih dikenal

Editor: David Tobing
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih (kiri). 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Kadispen TNI AD Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh meluruskan polemik pangkat Jopinus Ramli Saragih atau yang lebih dikenal dengan J.R. Saragih.

Dalam wawancara langsung di Kompas Petang, Brigjen Alfret menjelaskan jenjang pendidikan yang dijalani Saragih.

Menurut Alfret, Saragih adalah lulusan sarjana hukum dari Universitas Medan Area yang menempuh pendidikan Sekolah Perwira Karir. Saragih pun lulus pada 1998 dengan pangkat Letda.

Baca: Sidang Korupsi e-KTP, Setya Novanto Sebut Ada Uang 500 Ribu Dolar Untuk Puan dan Pramono Anung

Baca: Diselingkuhi, Kakek yang Nikahi Gadis 26 Tahun Gugat Pengembalian Mahar Rp 1 Miliar

Pada tahun 2003, Saragih naik pangkat jadi kapten dan bertugas sebagai komandan subdenpom di Purwakarta. Setelah itu, Saragih mengakhiri kedinasannya di TNI pada tahun 2005.

Alfret kembali menegaskan, pangkat terakhir Saragih adalah kapten, bukan kolonel seperti selama ini klaim Saragih.

Menegaskan kembali pernyataan panglima TNI, Alfret juga menyatakan TNI tak berwenang menjatuhkan sanksi ke Saragih.

SIMAK VIDEO PENJELASAN KADISPEN AD DIBAWAH INI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved