Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2018

Baliho di Tiap Posko Paslon Gubri Dinyatakan Melanggar Aturan

"Termasuk APK yang ada di posko masing-masing paslon. Tadi kita sempat meninjau 4 posko, masing-masing paslon," imbuhnya.

Penulis: Alex | Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sudah mulai dipasang oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau, Rabu (7/3/2018). APK empat pasangan Cagubri dan Cawagubri ini sudah dipasang di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tepatnya didepan Purna MTQ. Adapun proses pemasangan APK tersebut dilakukan pada malam tadi. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU -- Batal dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melakukan kegiatan tersebut pada Sabtu (24/3/2018).

Namun dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak satupun APK yang diturunkan, pasalnya pihak Bawaslu tidak memiliki alat untuk menurunkan APK tersebut.

Salah seorang Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, pihak komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah memasukkan surat peminjaman alat berupa crane ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, namun hingga pelaksanaan kegiatan tersebut belum ada tanggapan.

"Surat sudah dimasukkan pihak KPU ke Dishub Kota Pekanbaru untuk peminjaman crene, dalam menurunkan APK tersebut, tapi belum ada respon," kata Neil kepad Tribun, Sabtu (24/3).

Dikatakan Neil, walau pihaknya tidak menurunkan APK tersebut, namun masing-masing pasangan calon melalui tim yang diutus ikut kegiatan tersebut menurut Neil sudah sepakat, agar baliho dan APK yang masih melanggar akan ditertibkan sendiri oleh paslon dan tim.

"Termasuk APK yang ada di posko masing-masing paslon. Tadi kita sempat meninjau 4 posko, masing-masing paslon," imbuhnya.

Baca: Statistik Arema Vs Mitra Kukar - Tim Tamu Curi 1 Poin

Baca: Napi LP Tembilahan Berulah Lagi, Kali Ini Pesan Paket Ganja Kering

Adapun 4 posko yang ditinjau tersebut adalah Jalan Simpang III Kecamatan Bukit Raya, Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Jalan Durian Kecamatan Sukajadi, dan Jalan Kuning Lama Kecamatan Sukajadi.

"Keempat tempat tersebut masing-masing adalah posko tiap paslon. Baliho yang terpajang di posko semuanya melebihi dari standar yang ditentukan. Tapi tiap paslon sepakat untuk menurunkan dan menggantinya sesuai dengan ukuran," ulasnya.

Selain itu, tiap tim paslon juga menyepakati untuk diberikan waktu selama satu minggu kedepan untuk menurunkan APK tersebut.

"Jika tidak diturunkan, maka kita akan keluarkan rekomendasi kepada KPU, dan pihak KPU akan memberikan teguran administrasi kepada paslon yang masih belum menurunkan APK tersebut," ujarnya.

Dia juga menambahkan, paslon juga dibolehkan menambah APK sebanyak 150 persen maksimal dari jumlah yang dipasang KPU.

"Namun pemasangannya harus disepakati bersama dengan pihak KPU. Saat ini paslon sepertinya sudah ada mulai ada yang mencetak," tuturnya. (ale)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved