Pilgub Riau 2018
Baliho di Tiap Posko Paslon Gubri Dinyatakan Melanggar Aturan
"Termasuk APK yang ada di posko masing-masing paslon. Tadi kita sempat meninjau 4 posko, masing-masing paslon," imbuhnya.
Penulis: Alex | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU -- Batal dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melakukan kegiatan tersebut pada Sabtu (24/3/2018).
Namun dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak satupun APK yang diturunkan, pasalnya pihak Bawaslu tidak memiliki alat untuk menurunkan APK tersebut.
Salah seorang Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, pihak komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah memasukkan surat peminjaman alat berupa crane ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, namun hingga pelaksanaan kegiatan tersebut belum ada tanggapan.
"Surat sudah dimasukkan pihak KPU ke Dishub Kota Pekanbaru untuk peminjaman crene, dalam menurunkan APK tersebut, tapi belum ada respon," kata Neil kepad Tribun, Sabtu (24/3).
Dikatakan Neil, walau pihaknya tidak menurunkan APK tersebut, namun masing-masing pasangan calon melalui tim yang diutus ikut kegiatan tersebut menurut Neil sudah sepakat, agar baliho dan APK yang masih melanggar akan ditertibkan sendiri oleh paslon dan tim.
"Termasuk APK yang ada di posko masing-masing paslon. Tadi kita sempat meninjau 4 posko, masing-masing paslon," imbuhnya.
Baca: Statistik Arema Vs Mitra Kukar - Tim Tamu Curi 1 Poin
Baca: Napi LP Tembilahan Berulah Lagi, Kali Ini Pesan Paket Ganja Kering
Adapun 4 posko yang ditinjau tersebut adalah Jalan Simpang III Kecamatan Bukit Raya, Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Jalan Durian Kecamatan Sukajadi, dan Jalan Kuning Lama Kecamatan Sukajadi.
"Keempat tempat tersebut masing-masing adalah posko tiap paslon. Baliho yang terpajang di posko semuanya melebihi dari standar yang ditentukan. Tapi tiap paslon sepakat untuk menurunkan dan menggantinya sesuai dengan ukuran," ulasnya.
Selain itu, tiap tim paslon juga menyepakati untuk diberikan waktu selama satu minggu kedepan untuk menurunkan APK tersebut.
"Jika tidak diturunkan, maka kita akan keluarkan rekomendasi kepada KPU, dan pihak KPU akan memberikan teguran administrasi kepada paslon yang masih belum menurunkan APK tersebut," ujarnya.
Dia juga menambahkan, paslon juga dibolehkan menambah APK sebanyak 150 persen maksimal dari jumlah yang dipasang KPU.
"Namun pemasangannya harus disepakati bersama dengan pihak KPU. Saat ini paslon sepertinya sudah ada mulai ada yang mencetak," tuturnya. (ale)