Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kenaikan Harga BBM Wajib Disampaikan kepada Masyarakat Luas

Pihak DPRD Riau menilai, sosialisasi terkait kenaikan harga BBK oleh pemerintah pusat tidak dirasakan oleh masyarakat sama sekali.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
tribunpekanbaru/alexander
RAPAT PERTALITE - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau membahas penurunan pajak BBM jenis pertalite, di ruang BP2D DPRD Riau, Kamis (8/3). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak DPRD Riau menilai, sosialisasi terkait kenaikan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak dirasakan oleh masyarakat sama sekali.

Salah seorang anggota DPRD Riau, Aherson, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi pajak daerah untuk mengubah pajak pertalite menyampaikan, harusnya pihak pemerintah memberitahu masyarakat secara luas, atas kebijakan yang diambil tersebut.

"Disampaikan kepada masyarakat harusnya. Kita yakin pemerintah masih menganggap masyarakat ada. Kalau ada kenaikan tak ada masalah, karena mau tak mau kita harus mengikuti minyak dunia. Tapi tetap harus disosialisasikan. Kalau tidak, masyarakat akan bertanya dan kaget," kata Aherson kepada Tribun.

Dikatakan Aherson, banyak masyarakat yang tidak tahu soal kenaikan harga Pertalite tersebut. Bahkan dirinya juga tahu beberapa waktu setelah harga BBM tersebut dinaikkan.

Bagaimanapun, menurut Aherson, pihaknya akan berupaya untuk menekan harga jual pertalite, yang sampai saat ini masih dalam pembahasan di Pansus pajak daerah, dan rencananya akan finalisasi pada Senin (26/3) besok di DPRD Riau.

Dipastikan Aherson, kenaikan BBM tersebut, berpengaruh terhadap kajian yang tengah dilakukan pihaknya saat ini. Karena itu, pihaknya akan melakukan penghitungan kembali dari harga dasar yang ditetapkan pertamina.

"Kita akan tekan terus, bagaimana harga jualnya tidak meningkat. Tentunya kalau ada jalan untuk menurunkan pajak pertalite tersebut dibawah angka 5 persen, maka jalan itu pastinya akan kita ambil. Tapi sejauh ini aturanny setahu kita memang minimal 5 persen untuk pajak pertalite," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved