Pelalawan
Pencairan Non Tunai Berlaku, BPKAD Pelalawan: Itu Akan Mempermudah
Devitson Saharuddin, penerapan sistem pencairan non tunai atau LS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Keluhan mengenai sistem pencairan anggaran yang menggunakan non tunai atau langsung (LS) sudah sampai ke telinga Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.
Meski sistem itu sudah diberlakukan dalam satu bulan terakhir.
Menurut Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, penerapan sistem pencairan non tunai atau LS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Dimana transaksi penggunaan APBD akan dialihkan ke non tunai secara keseluruhan.
Baca: Pencairan Diatas Rp 10 Juta Harus Transfer Rekening, Pejabat Pelalawan Keluhkan Hal Ini
Baca: Ayahnya Hamili Anak Tirinya, Reputasi Keluarga Elon Musk Hancur Seketika
Hanya saja kadar penerapannya bertahap mulai dari pembayaran gaji, tunjangan, dan honor.
"Sekarang kita coba pengadaan barang dan jasa diarahkan ke non tunai. Itulah tadi belanja diatas Rp 10 juta pakai transfer rekening kepada penyedia yang bersangkutan," beber Devitson Saharuddin, kepada tribunpelalawan.com, Senin (26/3/2018).
Devitson mengakui, tahun-tahun sebelumnya transaksi tunai dibatasi hingga Rp 50 juta, lebih dari itu menggunakan sistem transfer.
Kini besarannya diturunkan hingga Rp 10 juta.
Sebenarnya banyak keuntungan dalam sistem LS ini, selain tertib administrasi keuangan, sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan yang terjadi selama pembayaran tunai.
Prosedur pencairan juga diklaim semakin efisien dan efektif.
Ia mencontohkan dalam pembayaran listrik yang nominalnya diatas Rp 10 juta, OPD tinggal meminta nomor rekening pengelola listrik dan mengajukannya ke BPKAD kemudian ditransfer langsung.
Baca: Komentari Dandanan Seperti Tante-tante, Begini Jawaban Menohok Marion Jola
Baca: Roy Kiyoshi Ramal Pernikahan Dewi Perssik dan Angga Wijaya, Suami Beban Jalani Rumah Tangga
Demikian halnya dalam pembelian BBM, Alat Tulis Kantor (ATK), hingga pembayaran makan dan minum.
"Jadi sifat pembayarannya per item dan tidak global lagi seperti dulu. Jadi setiap haripun dibuatkan LS kalau SPJnya selesai, tidak masalah. Itu akan mempermudah," tandasnya.(*)