Indragiri Hilir
Pengusaha Non Mikro Kedapatan Gunakan Elpiji 3 Kg, Ini yang Akan Dilakukan Disperindag Inhil
Beberapa tempat kuliner non mikro di Tembilahan masih kedapatan menggunakan LPG 3 Kg dalam kegiatan operasionalnya.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN- Beberapa tempat kuliner non mikro di Tembilahan masih kedapatan menggunakan elpiji 3 kg dalam kegiatan operasionalnya.
Hal ini tentu saja menyalahi aturan peruntukan elpiji 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah bagi masyarakat miskin, sehingga bisa berimbas pada kelangkaan pada si melon.
Karena elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro.
Baca: Truk Masuk Jalan Kota, Tercyduk Polisi Kemudian Diiringi, Eh, Malah Dilepas, Ada Apa Ya. . .
Baca: Tradisi Suku Tidung di Kalimantan Ini Unik, Tak Boleh Buang Air Selama 3 Hari Usai Menikah
Untuk itu, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Inhil akan menindak tegas dengan memberikan peringatan terakhir bagi pengusaha non mikro yang masih menggunakan elpiji 3 kg.
Baca: Kebakaran Lahan di Meranti, Warga Kewalahan Padamkan Api, BPBD Upayakan Ini
“Sanksi yang akan diberikan bagi pengusaha non mikro yang menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan,” ujar Kepala Disperindag Inhil, Dianto Mampanini di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) PT Pertamina (Persero) MOR I bersama Disperindag Inhil di sejumlah Pengusaha Kuliner Non Mikro di Tembilahan, Senin (26/3/2018).
Baca: VIDEO: Ribetnya Foto Bersama antara Pemain PSPS dengan Suporter
Begitu juga bagi agen atau pangkalan yang kedapatan melakukan kecurangan, Dianto kembali menegaskan, sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.(*)