Tak Ada Alasan Dinas PU Perlambat Kegiatan, Dewan Beri Deadline Hingga Awal April
Jika diundur lagi, maka program-program pembangunan kota yang sudah digariskan, bisa tidak terlaksana semuanya.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kegiatan pembangunan di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Pekanbaru, diberi batas waktu (deadline) berjalan hingga awal April nanti.
Sebab, tiga bulan waktu untuk persiapan berkas administrasi, dinilai waktu yang cukup panjang.
Karena dikhawatirkan, jika diundur lagi, maka program-program pembangunan kota yang sudah digariskan, bisa tidak terlaksana semuanya.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Senin (26/3/2018) menegaskan, tidak ada alasan berarti bagi Dinas PUPR dan Perkim, untuk menundanya.
Baca: Hati-hati, Ini yang Terjadi Bila Anda Melakukan Aksi Nekat ala Master Limbad Terkubur di dalam Es
Baca: Dimulai Hari Ini, Penabalan Sultan Kampa XIV Khalifatullah Akhirulzaman Setelah 90 Tahun Kosong
Apalagi dari hasil hearing pihaknya pekan lalu, dua dinas ini berjanji akan menjalankannya sesuai target dan permintaan kalangan dewan (awal April).
"Awal April segera laksanakan. Mana yang tender segera laksanakan, begitu juga yang kegiatan PL (penunjukan langsung), kerjakan. Ini yang perlu kita ingatkan, kita sudah tekankan. Jangan main-main, semuanya on the track," tegas Roni kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurut politisi Golkar ini, tidak ada alasan dinas untuk memperlambat kegiatan, termasuk jika alasannya ada pejabat yang mundur.
Sebab, semuanya sudah tersistem.
Artinya, pihak dinas bisa memilah-memilih, jika proyek tender yang sudah aturan, harus segera dijalankan. Bagaimana kalau dinas mangkir?
"Kalau tidak bisa menjalankan awal April, kita akan panggil lagi hearing. Kita gunakan hak pengawasan kita. Karena jika diperlambat, yang dirugikan masyarakat. Ini juga berhubungan dengan jalannya roda perekonomian masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut Roni juga mengingatkan kepada Pemko, agar tidak mengulangi kasus yang sama dengan tahun lalu, yakni tunda bayar (TB) kegiatan.
Pihaknya menginginkan agar APBD 2018 terakomodir untuk semua program yang sudah disusun.