Terungkap, Arseto Pariadji yang Sebut Undangan Jokowi Rp 25 Juta Ternyata Mantan Napi
Penyidik Polda Metro Jaya dalami dugaan tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Pariadji Suryoadji (38) mengonsumsi narkotika dan obat-obatan.
TRIBUNPEKANBARU.com -- Penyidik Polda Metro Jaya dalami dugaan tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Pariadji Suryoadji (38) mengonsumsi narkotika dan obat-obatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto merupakan mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan pernah divonis penjara selama 10 bulan penjara.
Kemarin, Rabu (28/3/2018), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Arseto atas dugaan kasus ujaran kebencian. Saat melakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan alat isap narkotika.
Baca: VIDEO: KASAU Pastikan Lanud Rsn Pekanbaru Kawal Wilayah Barat Indonesia
Baca: Curhatan Istri Seorang PNS: Suami Saya Pernah Tiduri 50 PSK, Uang di Rekening Tiba-tiba Berkurang
"Ditemukan beberapa alat bong narkoba di rumahnya jadi kita cek. Dari kemarin oleh narkoba ada bongnya, ada pipetnya, dan klip," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Polisi menyelidiki dugaan Arseto mengkonsumi narkotika dan obat-obatan. Karena itu, penyidik membawa Arseto ke laboratorium forensik di Rumah Sakit Polri.
"Mulai hari ini, penyidik ke Labfor akan kita lakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut," ujar Argo.