Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO: Sah, Pajak Pertalite di Riau Turun 5 Persen

"Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dapat menjadi peraturan

Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing

Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau telah sepakat dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Kamis (29/3/2018) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.

Dimana yang menjadi poin penting dalam Ranperda yang sudah disahkan tersebut adalah terkait dengan penerapan pajak penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) jenis pertalite yang semula 10 persen menjadi 5 persen.

Dengan demikian maka, harga Bahan Bakar Minyak non subsidi jenis pertalite di Provinsi Riau diperkirakan akan turun sebanyak 5 persen menjadi Rp.7.750 per liter.

"Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dapat menjadi peraturan daerah. Setujukah saudara-saudara," tanya Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo saat menkadi Pimpinan Sidang Paripurna.

"Setuju, setuju," jawab seluruh anggota DPRD Riau yang hadir dalam paripurna.

Baca: Mengapa Kita Dianjurkan Minum Susu Saat kepedasan? Begini Alasannya

Baca: Pernah Dituding Atheis, Rina Nose Kini Disebut Makan Pakai Tangan Syaitan

Sebelum disetujui, terlebih dahulu disampaikam hasil kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh juru bicara pansus, Soniwati.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekda Riau, Ahmad Hijazi mengharapkan dengan diterapkanya penurunan pajak pertalite menjadi 5 persen tersebut bisa sirasakan manfaatnya ditengah sulitnya masyarakat memperoleh atau menggunakan bahan bakar subsidi jenis premium.

"Mudah-mudahan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Provinsi Riau," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo usai paripurna kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan untuk penerapan pajak lima persen ini akan diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau masih perlu beberapa tahapan lagi.

"Ranperda yang sudah kita sahkan dan tandatangani tadi akan langsung disrahkan ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Nah, untuk berapa lama prosesnya diKemendagri saya tidak pastikan. Mudah-mudahan segera selesai sehingga bisa diterapkan dimasyarakat," katanya. (*)

Tags
BBM
video
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved