Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemprov Sarankan Libatkan Pihak Independen Nilai Aryaduta

Ada pihak ketiga yang netral bisa menilai dan hasil penilaian tersebut bisa menjadi patokan dan referensi dalam Penetapan pembagian hasil.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
www.agoda.com
Hotel Arya Duta Pekanbaru 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau mengusulkan agar persoalan dividen Aryaduta yang berselisih paham antara Pemprov dengan pengelola soal pendapatan untuk dilibatkan Jasa Penilai Publik (JPP).

Dengan demikian ada pihak ketiga yang netral bisa menilai dan hasil penilaian tersebut bisa menjadi patokan dan referensi dalam Penetapan pembagian hasil.

"Kalau saya mengusulkan, Jasa penilai publik yang harus dilibatkan, jadi ada hasil yang netral bisa jadi patokan, dan dihitung sesuai perkembangan akan dimintai, "ujar Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi kepada Tribun.

Bahkan jika perlu agar tidak susah dalam melakukan penghitungan setiap tahunnya, maka bisa dilakukan dengan metode penghitungan dengan analisis beberapa tahun kedepan perkembangannya.

Syahrial Abdi mengatakan pemanfaatan aset selama ini kurang didukung dengan kajian yang benar, aset punya nilai semakin bertambah dan ada yang berkurang setiap tahunnya.

"Jika dia dalam pemanfaatan harus ada manfaat yang lebih secara nilai. Makanya wajar dihadirkan jasa Penilai Publik, begitu juga untuk lahan parkir milik Pemprov di satu hotel di Pekanbaru, "ujar Syahrial.

Untuk diketahui, Pemprov Riau dalam penawaran kontrak kerja sama dengan pihak Lippo Karawaci itu, memberikan 3 tawaran opsi soal dividen yang wajib dipatuhi Lippo Karawaci ke Pemprov Riau. Pertama opsi sebesar 15% dari total penghasilan bruto hotel itu, kedua 10% dan opsi ketiga 5%.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Darusman mengatakan, selama ini Pemprov Riau hanya menerima dividen sebesar Rp200 juta dari total penghasil bruto hotel Aryaduta. Angka ini dianggap terlalu kecil sehingga tidak memberi dampak apapun terhadap pembangunan daerah. Atas dasar itu, perubahan kontrak kerjasama dilakukan.

"Masa gedung mewah seperti ini tidak memberikan dampak besar bagi masyarakat. Lagi pula mau sampai kapan antara Pemprov Riau dan pihak Lippo Karawaci harus saling berbalas surat," jelas Darusman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved