Komisi IV Minta Pending Pemenang Proyek Sampah Zona I, Roni: Kok Perusahaan Diblacklist Dimenangkan

Komisi IV DPRD Pekanbaru terkejut bukan kepalang, setelah ULP memenangkan PT Godang Tua Jaya (GTJ)

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
INTERNET
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru terkejut bukan kepalang, setelah ULP memenangkan PT Godang Tua Jaya (GTJ), perusahaan yang pernah diblacklist dan wanprestasi, sebagai pemenang tender proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru.

Sebab, dikhawatirkan bisa menjadi mimpi buruk bagi warga kota, jika pekerjaan PT GTJ, sama dengan kinerja perusahaan sebelumnya, yakni PT MIG.

Sampah berserakan di mana-mana. dan tidak ada jaminan dari pemerintah.

Baca: Nyinyirin Pemerintah, Mendagri: Fadli Zon Kritik Terus, Pokoknya Pemerintah Gak Ada yang Bener

Baca: SYOK! Punya Anak 9 Malah Divonis Mandul, Pria Ini Langsung Gugat Istrinya

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Rabu (18/4/2018) Pada Tribunpekanbaru.com menegaskan, pihaknya merasa heran, kenapa ULP bisa memenangkan perusahaan yang punya catatan buruk.

"Perusahaan diblacklist dan wanprestasi yang dimenangkan itu, apa pertimbangannya. Kan banyak perusahaan yang ikut tender. Ngak mungkin tidak ada yang masuk kualifikasi," tegas Roni kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: Horee. .Pemerintah Tambah Hari Libur Cuti Bersama 2018, Ini Tanggalnya

Makanya, dengan kondisi tersebut, Komisi IV menilai ada permainan yang kuat dalam proses tender ini.

Tidak heran juga, persepsi banyak kalangan, bahwa tender ini gagal dua kali digelar, karena perusahaan yang disiapkan oknum yang bermain dalam proyek ini, tidak ikut.

Politisi Golkar ini mewanti-wanti pihak ULP dan DLHK, untuk tidak bermain dengan uang masyarakat, dalam proyek ini, yang ada di APBD.

Puluhan miliar yang digelontorkan uang rakyat, untuk pengelolaan sampah, namun perusahaan yang ditunjuk bermasalah, tentunya patut dikhawatirkan.

"Dasarnya apa, apa tidak ada lagi yang lain," tanya Roni.

Untuk memastikan keberadaan PT GTJ ini, Komisi IV akan mengecek statusnya perusahaan yang berkantor di Jalan Berlian No 35 Jakarta Timur ini. Perusahaan ini merupakan perusahaan pengelola sampah di Ibu Kota, Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved