Indragiri Hilir
Penusukan yang Dipicu Rebutan Lahan Parkir ini Sudah Direncanakan, Begini Kronologisnya
“Kasus ini juga mengarah kepada perencanaan, karena sudah ada niat untuk menganiaya korban. Kedepannya akan kami lakukan pengembangan "
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN– SUL alias IM (22) SUL ternyata tidak sendiri serta menjadi dalang utama kasus penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan Antoni alias Toni (39) meninggal dunia.
Pengeroyokan dimulai oleh Pelaku SUL yang tidak senang dengan korban karena permasalahan lahan parkir dan mengajak serta dua rekannya KM dan SI yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhil.
“Ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda, namun hanya SUL yang melakukan penusukan. Sedangkan duanya lagi melakukan pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhil AKP. M Adhi Makayasa, SH. S.IK didampingi langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH dalam konferensi pers oleh Polres Inhil terhadap kasus Anirat di Ruang Tri Brata Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu (18/4/2018) siang.
Baca: Pengacara 30 Miliar Hotman Paris Bantu Wanita Cantik, Tak Disangka Bayarannya Pakai Ini, Wow!
Sampai saat ini, lanjut Kasat, berdasarkan penyelidikan pelaku berjumlah tiga orang termasuk SUL.
kepada para pelaku dikenai pasal Pasal 338 Junto 55 dan dilapis dengan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kasus ini juga mengarah kepada perencanaan, karena sudah ada niat untuk menganiaya korban. Kedepannya akan kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku tersebut,” tandas Kasat.
Baca: Alamak, Daus Mini Malah Bilang Nikahnya Aja Gak Sah, Gak Disangka 4 Fakta Ini Terkuak
Sebelumnya, korban Antoni (39) akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Puri Husada Tembilahan setelah menjadi korban penikaman di Jalan H. Suntung Ardi (Malagas) Tembilahan, Inhil, Riau, Ahad (31/3/2018) dini hari.
Sementara itu, pelaku Sul alias Im (22) di tangkap oleh tim opsnal Polres Inhil di rumah kakak kandungnya di Kampung Bantalan, Kelurahan Sungai Perak, Tembilahan, Senin (16/4/2018) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca: Fadli Zon Tunggak Tagihan Listrik, Denny Siregar Sebut Fakta Kondisi Rakyat
Sat Reskrim Polres Inhil cukup kesulitan mengungkap kasus penganiayaan Berat (Anirat) ini karena kurangnya informasi dan minimnya barang bukti.
Profiling korban yang merupakan warga Jalan Suntung Ardi (Malagas) Tembilahan ini, akhirnya memberikan petunjuk bagi pelaku penikaman Antoni.(*)