Pelalawan

Rencananya Dibawa ke Bandung, Miras, Rokok, dan Oli Ilegal Berhasil Diamankan Polres Pelalawan

Penangkapan Miras, oli, dan rokok ilegal di Jalan Lintas Bono oleh tim gabungan polri dan TNI langsung ditangani Polres Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Tim gabungan TNI dan Polri mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras), rokok, dan oli kendaraan tanpa cukai pada Selasa (17/4/2018) lalu di Kabupaten Pelalawan. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Penangkapan Minuman Keras (Miras), oli, dan rokok ilegal di Jalan Lintas Bono Kecamatan Teluk Meranti oleh tim gabungan polri dan TNI langsung ditangani Polres Pelalawan, Rabu (18/4/2018).

Penyeludupan barang tak berizin itu digagalkan oleh tim gabungan.

Barang bukti yang sebelumnya diamankan sementara di Markas Koramil Pangkalan Kuras telah dibawa dan disimpan di Mapolres Pelalawan, berikut ketiga sopir yang membawa truk colt diesel.

Baca: PSPS Main Perdana Pada 24 April

Adapun miras yang diamankan berbagai merk seperti Jose Cuervo, Chivas Reagal, dan Jack Daniel.

Sedangkan rokok merk Red Black jenis mild, serta oli pelumas.

"Kita sudah lakukan penghitungan secara bersama-sama saat menerima barang bukti di polres. Disaksikan tim dari polda dan kodim serta supir," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (18/4/2018).

Adapun jumlah barang bukti yang telah dikira yakni rokok Red Black sebanyak 2.150 slop, Miras sebanyak 7.884 botol, dan Oli merk Suniso sebanyak 533 jerigen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan supir bahwa barang bukti tersebut berasal dari Batam yang diangkut dengan kapal kayu GT 15 tanpa nama.

Baca: Segera Diluncurkan, Redmi Note 5 Bikin Mi Fans Penasaran, Cek Spesifikasinya

Kapal itu menyandar di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Teluk Keladi di Kelurahan Teluk Meranti.

"Barang bukti tersebut rencana akan dibawa ke Bandung. Ketiga supir masih sebagai saksi. Tapi masih diperiksa intensif untuk mencari siapa pemiliknya," tandas Kaswandi.

Tindak pidana yang dilanggar yakni pasal 62 junto pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pasal 142 jo 91 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved