Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bulan Ini Juga RTRW Akan Tuntas, Begini Penjelasannya Sekdaprov

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi kembali menegaskan saat ini tidak ada hambatan lagi dalam Pengesahan Rencana Tata Ruang

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: David Tobing

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi kembali menegaskan saat ini tidak ada hambatan lagi dalam Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan diyakini bulan April ini juga bisa disahkan Perdanya.

"Kita yakini bulan April ini juga akan tuntas karena sudah tidak ada hambatan dan tinggal Registrasi saja di Kementerian Dalam Negeri, "ujar Sekda Ahmad Hijazi kepada Tribunpekanabru.com Jumat (20/4).

Ini menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menganggap RTRW Riau belum tuntas dalam setahun ini. Diakui Ahmad Hijazi memang ada catatan yang harus diperbaiki dalam waktu setahun kedepan.

Hanya saja catatan yang harus diperbaiki itu tidak akan menghambat proses Pengesahan Perda RTRW Riau dan Sekda juga tegaskan tidak ada lagi kendala untuk menjalankan pembangunan dengan adanya Perda yang akan disahkan tersebut.

"Perda akan tetap disahkan dan tidak akan Terhambat dengan catatan yang diberikan Kementerian LHK. Jadi Perda akan segera diterbitkan, "ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: UNBK SMP di Pekanbaru Bermasalah, Siswa Tidak Bisa Login, Molor Hingga Satu Jam

Baca: Acara Para Petualang Cantik Trans 7 Jadi Bulan-bulanan Netizen Gara-gara Masak Satwa Langka

Untuk itu lanjut Sekda pihaknya juga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan melakukan pertemuan menyatukan langkah untuk melakukan pengajuan harmonisasi Perda untuk selanjutnya diundangkan.

"Jadi kita ingin bersama memproses RTRW Riau ini agar segera tuntas, "ujarnya.

Untuk periode perda RTRW sendiri dalam Perda ini akan bergeser dari 2017 - 2037 menjadi 2018 - 2038 mendatang. Maka tidak ada lagi hambatan untuk berinvestasi dan pembangunan di Riau dengan disahkannya RTRW tersebut.

"Silahkan masuk investasi yang tersendat selama ini. Karena banyak investasi yang terhambat karena masalah RTRW, "ujarnya.

Saat ditanya lebih detail lagi apa yang menjadi catatan dari Kementerian LHK untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tersebut, Sekda mengakui tidak hapal apa saja item nya. Namun yang jelas menurutnya mengenai penyelamatan lingkungan.

"Saya tidak hapal apa saja namun itu tidak menjadi hambatan, dan kita lanjut terus, "ujar Sekda kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: UNBK SMP di Pekanbaru Bermasalah, Siswa Tidak Bisa Login, Molor Hingga Satu Jam

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved