Indragiri Hulu

Masyarakat Talang Tujuh Buah Tangga Gugat PT BBSI, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Kejadian itu tidak hanya sekali saja, namun sudah terjadi beberapa kali dan bahkan masih berlanjut hingga saat ini.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT- PT. BBSI digugat oleh masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakti Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (23/4/2018).

Gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat, Zulherman Idris bersama dengan sekelompok masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga.

Zulherman Idris, kuasa hukum masyarakat mengungkapkan bahwa masyarakat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan sepihak PT BBSI yang dianggap menindas masyarakat.

Baca: Suami Begitu Syok Lihat Video Mesum Sang Istri Bareng Pria Lain, Geram, Dirinya Lapor ke Polisi

Baca: 11 Jam Terbakar Gudang Cangkang Sawit dan Karet di Padang Berhasil Dipadamkan, Begini Kondisinya

''Tindakan operasional meracuni tanaman masyarakat, mengintimidasi masyarakat, menutup akses jalan, dalam banyak titik semua tanaman masyarakat itu diracuni,'' jelasnya pada Tribuninhu.com.

Kejadian itu tidak hanya sekali saja, namun sudah terjadi beberapa kali dan bahkan masih berlanjut hingga saat ini.

Oleh karena itu, masyarakat menggugat perusahaan.

''Kerugian materil mencapai Rp 400 juta, kerugian moril mencapai Rp 2,5 miliar. PT BBSI secara sepihak mendalilkan memiliki kekuatan hukum. Setelah kita dalami justru itu cacat hukum. Dari perizinan awal, surat bupati sampai SK pembaharuan dari menteri sampai sekarang,'' katanya.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Rengat dengan nomor gugatan nomor 11/Pdt.6/2018/PN Rgt.

Sementara itu, saat ini diketahui bahwa PT BBSI juga digugat oleh Yayasan Riau Madani yang mempertanyakan prosedur perizinan perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu.

Sidang pertama gugatan legal standing Yayasan Riau Madani itu dilakukan pada Senin (23/4/2018) siang.

Baca: Bukan Tingkat Kesulitan Soal, Masalah Inilah yang Ditakutkan Peserta UNBK SMP di Bengkalis 

Baca: Kabur Saat Ditangkap, Dua Pelaku Ranmor Ini Terjungkal Diterjang Peluru

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Darma Indo Damanik, dan dua hakim anggota, yakni Omori Siturus, dan Petra Jeni Siahaan.

Pada sidang pertama tersebut tergugat dua, Kementrian LHK dan tergugat tiga, PT BBSI tidak hadir.

Sehingga sidang ditunda hingga tanggal 14 Mei 2018 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved