Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Panwaslu Meranti Dalami Dugaan Anggota DPRD Riau Reses Sambil Kampanye

Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mendalami kasus dugaan anggota DPRD Riau yang reses ke Meranti sambil kampanye.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mendalami kasus dugaan anggota DPRD Riau yang reses ke Meranti sambil kampanye.

Saat ini, Panwaslu Meranti sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas anggota DPRD Riau reses sambil kampanye tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan, anggota DPRD Riau tersebut sebenarnya reses di salah satu cafe di Jalan Diponegoro pada Senin (2/4/2018) kemarin.

Baca: Baru 19 Tahun, Gadis Bacaleg Termuda PKB di Pileg 2019 Pekanbaru, Sudah Direstui Orang Tua

Dugaan kuat adanya unsur kampanye pada reses saat itu ketika Panwaslu melihat berita dari dua media online.

"Media online pertama terbit selang beberapa saat anggota DRPD Riau tersebut reses, kemudian berita dari media online ke dua terbit pada tanggal 23 April kemarin," ujar Syamsurizal, Rabu (25/4/2018) pada Tribunpekanbaru.com.

Dalam berita yang terbit di dua media online tersebut menjelaskan secara gamblang jika anggota dewan tersebut memanfaatkan reses sekaligus mengajak dan mensosialisikan masyarakat untuk mencoblos dan mendukung Pasgub Riau nomor urut 1.

Ia juga mengungkapkan, selain berita tersebut, alat bukti dari photo salah satu dari laman media sosial salah satu warga.

"Di photo facebook tersebut, yang bersangkutan memperlihatkan secara gerak tubuh dengan cara mengacungkan satu jarinya," ujar Syamsurizal.

Baca: Beredar Video Ciuman Syahnaz dan Jeje, Netter: Merusak Moral!

Padahal sebelumnya, ia telah mewanti-waktu anggota dewan agar tidak memanfaatkan reses untuk kampanye.

Sebab, menurut PKPU No 4 Tahun 2017, kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 69 uu nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam undang-undang tersebut, dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara bukan hanya berupa fisik saja, melainkan juga pembiayaan yang bersumber dari negara," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved