Pelalawan
VIDEO: Lima Terdakwa Perampokan Toke Emas di Langgam Jalani Sidang Perdana
Lima terdakwa perampokan toke emas di Muaro Sako Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: johanes | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Lima terdakwa perampokan toke emas di Muaro Sako Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (24/4/2018) sore lalu.
Kelima pria itu merupakan pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Desember 2017 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Marthalius, menghadirkan kelima pelaku sekaligus di hadapan majelis hakim yang di ketua Nurrahmi SH MH didampingi hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH. Kawanan rampok bernama Beni Saputra alias Beni, Basir, Muhammad Anin alias Anin Puntung, Noprion alias Yoyon, dan Sabiden alias Bidin duduk berjejer saat pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan JPU, berkas kelima pelaku terpisah dan menjadi empat berkas dengan nomor 67, 68, 69, dan 70. Untuk perkara nomor 67 atas nama terdakwa Beni Saputra Als Beni Bin Rasid. Perkara nomor 68 dengan terdakwa basir bin osep. Sedangkan perkara nomor 69 nama terdakwanya Muhammad Anin alias Anin Puntung. Terakhir perkaran nomor 70 terdakwa Noprion alias Yoyon dan terdakwa Sabiden alias bidin.
Baca: Warga Bangkinang Ini Beberkan Kecurangan di Baznas Kampar
Baca: Mengendap-endap Masuk Gubuk Bekas Kandang Ayam, 2 Lelaki Ini Kaget, Ini yang Terjadi
"Para pelaku didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api. Seperti diatur dalam pasal 365 KUHP," ungkap JPU Marthalius, kepada tribunpelalawan.com, usai persidangan.
Dalam persidangan terungkap jika otak pelaku perampokan yakni Edi yang hingga kini masih DPO dan terdakwa Sabiden.
Mereka merekrut empat terdakwa lainnya serta mempersiapkan segala keperluan yang diperlukan untuk beraksi. Mulai dari mobil yang dirental, dua pucuk senjata api, martil, sebo, lakban, hingga masker.
Pada malam kejadian, kendaraan yang ditumpangi M Nasir, Firdaus, dan Chandra Wati yang baru saja pulang berjualan emas di pasar Muaro Sako Kecamatan Langgam dicegat komplotan perampok ini.
Kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Baca: Warga Bangkinang Ini Beberkan Kecurangan di Baznas Kampar
Adapun barang milik M Nasir berupa 1 kilogram mas bentuk cincin, kalung, gelang, dan liontin serta uang Rp 28 juta. Sedangkan Firdaus emas 1 Kg dan uang Rp 70 juta, serta gelang milik Wati turut diambil.
Mereka ditinggalkan di jalan akses Maredan, Pekanbaru.
Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa tidak membantah surat dakwaan JPU. Saat ditanyakan hakim satu persatu, mereka membenarkan kronologi perampokan tersebut.
Bahkan kawanan itu tidak mengajukan pembelaan pada persidangan.
Alhasil sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saks