Narkotika yang Diselundupkan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah, 3 Kurirnya Cuma Diupah Segini
Tiga orang tersangka yang diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi merupakan kurir barang haram itu.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang tersangka yang diamankan Polda Riau terkait peredaran narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi senilai puluhan miliar merupakan kurir barang haram itu.
Ketiganya, DP, J, dan S diketahui telah melakukan pekerjaan ini sebanyak tiga kali.
Aksi keempatnya tidak lancar dan berujung pada penangkapan oleh kepolisian.
Menariknya ketiga kali pengiriman narkoba ini memiliki tujuan yang sama, Palembang dan Pekanbaru.
"Karena hasil penyelidikan kita, ini akan dikirim ke Pekanbaru dan Palembang," ungkap Kapolda, Irjen Pol Nandang, Rabu (2/5/2018) kepada wartawan termasuk Tribunpekanbaru.com, saat ekspose di Mapolda Riau.
Baca: Kisah Guru Anak-anak Talang Mamak, 2 kali Salaman dengan Presiden, Nasib Belum Berubah
Baca: Pengungkapan Sabu 55 Kg Dilakukan Oleh Polsek Bengkalis Kota, Terbesar Skala Polsek se Indonesia
Ketiga pelaku diberi upah untuk setiap kali mengantarkan barang tersebut senilai Rp 10 juta.
Terhadap pemesan sabu statusnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita akan lakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut mereka ini kurir. Sementara pemesan barang masih DPO. Darimana dipesan itu di orang yang kita cari," tegasnya. (*)