Pemprov dan Dewan Agendakan Harmonisasi Perda RTRW Senin Depan
Pemprov Riau bersama DPRD Riau kembali mengagendakan harmonisasi atau pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Laporan Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Riau kembali mengagendakan harmonisasi atau pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Direncanakan digelar Senin (7/5/2018) mendatang.
Sebagaimana sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan bakal dilakukan harmonisasi Perda RTRW setelah pembukaan Sidang Rabu (2/5/2018) lalu.
Namun karena ada sesuatu hal maka menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Rahmad Rahim, harmonisasi Perda tidak jadi dilakukan dan diagendakan kembali pada Senin depan.
Baca: Kaum Adat Bonai Darussalam Sepakat Coblos Nomor 4
"DPRD mengagendakan Senin (7/5/2018) katanya. Pemprov tinggal menunggu undangan DPRD, "ujar Rahmad Rahim.
Saat ditanya apa masalah sehingga terjadi penundaan pembahasan sebelumnya menurut Rahmad karena masih dalam pembukaan sidang.
" Lah kan baru pembukaan masa sidang 2 mei lalu. Awalnya begitu diagendakan 2 Mei, pak sekda tidak salah, uma pas pula 2 Mei itu DPRD baru buka masa sidang, "jelasnya.
Baca: Bahaya, KLHK Temukan Limbah B3 di Dumai
Menurut Rahmad Rahim harmonisasi yang dimaksud dengan Dewan itu hanya sebagai syarat saja memberitahu Dewan jika proses verifikasi dan evaluasi di Kemendagri sudah tuntas dan tinggal diundangkan saja.
"Syarat saja sebenarnya memberitahu Dewan sebelum diundangkan dan memberitahu rekomendasi dari Kementerian soal Perda itu, "jelas Rahmad Rahim.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan setelah proses harmonisasi di Dewan maka Perda tersebut tinggal diundangkan, karena menurutnya tidak ada lagi yang perlu dibahas apalagi diubah di Dewan.
Baca: Bukan Isapan Jempol Belaka, Rupanya Begini Cara Mudah Menjual Racun Kalajengking Agar Cepat Kaya!
"Tentu tinggal ditandatangani pak Plt Gubernur (penetapan) dan diundangkan oleh Sekda, selesai tinggal jalan, paling sosialisasi itupun sudah bisa langsung dijalankan, "jelas Ely Wardani.(*)