Ramadhan Tak Sampai Dua Pekan Lagi, Ini yang Harus Dilakukan Pemko kepada Tempat Hiburan

Kalangan DPRD Pekanbaru sejak kini mewanti-wanti Pemko Pekanbaru, agar mengingatkan pengelola tempat hiburan malam

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Syafrudin
Sidak DPRD Pekanbaru ke tempat hiburan malam 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kalangan DPRD Pekanbaru sejak kini mewanti-wanti Pemko Pekanbaru, agar mengingatkan pengelola tempat hiburan malam, untuk tidak beroperasi selama Bulan Ramadhan.

Hal ini bertujuan, untuk menghormati umat muslim, yang sedang menjalankan ibadah.

Baik itu puasa, tarawih, tadarus dan sholat malam.

"Sengaja kita ingatkan dari sekarang. Kan masih ada waktu, dua pekan lagi bulan puasa. Pemko diharapkan untuk melayangkan surat ke pengelola tempat hiburan malam, agar tidak buka. Mari saling menghormati," pinta Anggota Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Heri Setiawan, Jumat (4/5/2018) menjawab Tribunpekanbaru.com.

Berpedoman dari tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa tempat hiburan malam yang tetap nekad buka. Padahal, meski mereka mulai pukul 22.00 WIB, tetap saja menganggu kekhusyukan ibadah umat Islam. Apalagi di saat itu, masih berlangsung tadarus dan sholat malam.

Baca: PSPS Tantang Kepri 757 Jaya di Piala Indonesia

Jadi, Heri mengingatkan lagi, tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan tetap buka. Baik itu KTv, karoeke umum, karoeke keluarga dan lainnya. "Biasanya karoeke keluarga buka. Tahun ini tak ada alasan lagi. Kita minta tutup semuanya," tambah Heri lagi.

Diharapkannya, sejak sekarang kepolisian, Satpol PP, serta pihak lainnya, untuk melakukan langkah kongkrit.

Sebab, jangan sampai umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa jadi terganggu, jika tempat hiburan malam dibiarkan beroperasi saat Bulan Ramadhan.

Jika ada yang tetap buka? Ditegaskan politisi ini, Pemko selaku leading sektornya harus berani menindak tegas.

Apalagi belakangan ini, di beberapa tempat hiburan semakin berkembang dan semakin terang-terangan buka.

"Kita menyorot juga Pekat lainnya. Seperti panti pijat, wisma yang diduga selama ini menerima tamu yang bukan suami istri, harus bersih. Termasuk penjualan miras juga harus menjadi attensi untuk ditindak," pintanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved