Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Advertorial

Hari Ini, Perda RTRW Ditandatangani, Tak Boleh Ada Pelepasan Hutan Lindung

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, saat ini tinggal dilakukan sosialisasi dan menjalankan Perda tersebut.

Editor: Sesri
Istimewa
Anggota DPRD Riau, bersama Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi usai harmonisasi RTRW Riau di DPRD Riau, Senin (7/5/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menjanjikan Rencana Peraturan Gubernur (Pergub) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau segera ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Selasa (8/5/2018). Artinya, hari ini, Perda itu sudah sah di Riau.

Janji Sekda itu disampaikan anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby kepada wartawan usai melakukan rapat harmonisasi yang dilakukan Pemprov Riau bersama anggota DPRD Riau, di ruang rapat medium DPRD Riau, Senin (7/5/2018).

Dikatakan Suhardiman, dengan sudah ditandatangani RTRW tersebut, maka secara otomatis Riau langsung akan memiliki RTRW.

"Sesuai dengan janji Sekdaprov Riau, Pergub RTRW Riau akan ditandatangani besok (hari ini-red). Artinya, mulai besok, Riau sudah mempunyai Perda RTRW Provinsi Riau tahun 2018- 2038," kata Suhardiman.

Adapun dalam harmonisasi tersebut, menurutnya disepakati bahwa, perusahaan apapun tidak boleh melakukan pelepasan kawasan hutan lindung.

Selain itu, juga disepakati, bahwa tidak ada dilakukan pemutihan, karena yang ada hanyalah holding zone. Untuk proses holding zone tersebut butuh banyak proses dilakukan, termasuk peninjauan, hingga pelepasan secara bertahap, dan itu membutuhkan waktu yang lama.

Politisi Hanura ini juga mengatakan, seluruh investor sudah bisa menanamkan modalnya ke Riau. Karena soal perizinan yang sebelumnya terganjal RTRW sudah dituntaskan.

"Dengan sudah diberikannya nomor register oleh Kemendagri, dan sudah ditindaklanjuti di daerah, artinya RTRW Riau sudah selesai. Bagi para investor, silahkan beramai-ramai ke Riau, untuk menanamkan investasinya," kata Suhardiman yang juga mantan anggota Pansus RTRW DPRD Riau itu.

Ditambahkannya, dengan sudah memiliki RTRW Riau tersebut, akan banyak dampak positifnya bagi daerah, salah satunya adalah mempercepat roda perekonomian di Riau, dan juga mempercepat pembangunan.

"Ratusan izin yang sudah menunggu sebelumnya, kita harapkan dapat segera ditandatangani, agar dapat dilaksanakan sejumlah kegiatan yang membutuhkan RTRW," ujarnya.

Sebelumnya, Asri Auzar yang juga merupakan mantan ketua Pansus RTRW Riau mengatakan, proses RTRW tersebut bisa diselesaikan dalam satu hari lagi.

"Harmonisasi tersebut cukup dilakukan dalam satu hari, karena itu hanya bagian dari penyempurnaan, selanjutnya sudah bisa digunakan RTRW Riau," kata Asri Auzar kepada Tribun.

Ketua DPD Demokrat Riau ini juga mengatakan, di pusat sudah tidak ada proses lagi, karena setelah diberikan nomor register oleh pusat, maka itu artinya sudah diserahkan sepenuhnya ke daerah.

"Sekarang tinggal lagi proses antara Pemprov dengan DPRD Riau, di pusat sudah tidak ada proses lagi. Dalam harmonisasi tersebut, tinggal menjelaskan akan yang boleh dan mana yang tidak boleh," imbuhnya.

Asri juga menepis adanya isu masih akan panjang proses RTRW Riau kedepannya. Karena menurutnya semua proses dan regulasi sudah dilakukan sudah terpenuhi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved