Sudah 4 Tahun Ayah Setubuhi Anak, Aksi Bejatnya Akhirnya Ketahuan Berkat Hal Ini

Perbuatan M Taufik sudah keterlaluan. Pria 31 tahun yang tinggal di Dupak Baru Surabaya ini tega menyetubui anak kandungnya sendiri

Editor: Muhammad Ridho
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perbuatan M Taufik sudah keterlaluan. Pria 31 tahun yang tinggal di Dupak Baru Surabaya ini tega menyetubui anak kandungnya sendiri, SR (13).

Aksi tak terpuji yang dilakukan Taufik, kali pertama dilakukan pada 2014.

Saat itu ketika kondisi rumah yang tinggalnya sepi lantaran istri pelaku tak ada di rumah.

 
Dengan bujuk rayu, tersangka Taufik berbuat tak senonoh terhadap anaknya sendiri. 

Tidak hanya berbuat cabul, tersangka tega menyetubuhi anak perempuannya.

"Pelaku sebagai ayah menyetubui anaknya sendiri. Perbuatan dilakukan di dalam kamar," sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (8/5/2018).

Pelaku M Taufik yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku M Taufik yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (surya/fatkhul alamy)

Perbuatan ini terbongkar, setelah istri pelaku mengetahui perbuatan tak senonoh terhadap anaknya.

Ini setelah korban bercerita kepada ibunya.

Ibu korban yang tidak terima, akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, awal April 2018.

Atas laporan tersebut, anggota Unit PPA tanpa kesulitan menangkap tersangka Taufik.

Setelah dilakukan penyidikan, tersangka Taufik ternyata melakukan persetubuhan dan pencabulan sejak 2014 hingga 2018.

"Kalau menyetubuhi, tersangka mengaku hanya empat kali. Tapi kami masih melakukan pengembangan," tutur Ruth.

Kepada penyidik, tersangka Taufik mengakui perbuatannya. Lantaran nafsu yang tak bisa dibendung.

"Saya menyetubuhi hanya empat kali, kalau pegang-pegang sering kali. Semua dilakukan di kamar saat sepi," aku Taufik kepada penyidik.

Dari hasil visum rumah sakit, selaput dara korban sudah sobek.

Tersangka kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved