Indragiri Hulu
Komisi II DPRD Inhu Susun Rekomendasi Penegakan Hukum Terkait PT MAL
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) merencanakan penyampaian rekomendasi penegakan hukum terhadap PT Mulia Agro Lestari (MAL).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninnhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) merencanakan penyampaian rekomendasi penegakan hukum terhadap PT Mulia Agro Lestari (MAL).
Ketua Komisi II DPRD Inhu, Nofriadi menyampaikan rekomendasi itu nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Inhu.
"Saat ini kita tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan ke pimpinan DPRD," kata Nofriadi ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (10/5/2018) pada Tribuninhu.com.
Baca: 37 Kuliner Khas di Negeri Seribu Suluk Siap Dikembangkan Disparbud Rohul
Baca: AMAN Inhu Lakukan Penelitian dan Pendataan Masyarakat Talang Mamak
Rencananya rekomendasi itu akan disampaikan pada Senin (14/5/2018.
Sebelumnya Komisi II DPRD Inhu sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap PT MAL agar bisa hadir dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan bersama sejumlah OPD bersangkutan.
Namun sayangnya dari tiga kali pemanggilan itu, PT MAL tidak pernah hadir.
Oleh karena itu, DPRD Inhu mengusulkan kepada pimpinan DPRD Inhu untuk diteruskan kepada penegak hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/palu-sidang_20171221_164340.jpg)