Pelalawan
Panwaslu Sebut Dua ASN Pelalawan Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Dasarnya
Panwaslu Pelalawan menyebutkan dua ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan terbukti melanggar kode etik, berkaitan dengan Pilgubri 2018.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan menyebutkan dua orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terbukti melanggar kode etik, berkaitan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018.
Kedua ASN yang dinilai melanggar kode etik pegawai negeri itu yakni berinisial KS dan AZ yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelalawan. Keputusan itu berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menjaga netralitas serta pengawasan dan pembinaan kepada ASN.
"Itu berdasarkan surat dari KASN yang sampai ke kita terkait dua oknum ASN Pelalawan. Keduanya secara tidak langsung terlibat dalam Pilgub Riau," beber Ketua Panwaslu Pelalawan, Mubrur, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (16/5/2018).
Baca: Dua Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Tangerang Dikenal Sebagai Penjahit Handal
Baca: Pengakuan Mantan ISIS, Wanita Hanya Dianggap Sebagai Pabrik Anak
Mubrur menjelaskan, sebenarnya surat dari KASN itu ditujukan kepada Bupati Pelalawan, HM Harris, sebagai pembina utama kepegawaian di Pelalawan.
Dalam berkas itu, KASN meminta bupati memberikan sanksi kepada KS dan AZ karena terbukti melanggar kode etik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur ASN.
"Kita hanya dapat tembusannya saja. Suratnya ditujukan kepada pemda dalam hal ini bupati," tambahnya.
Mubrur mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua ASN ini berawal dari adanya postingan foto salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pilgub yang ada di media sosial facebook miliknya. Berdasarkan itu, Panwaslu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan selama tujuh hari.
Kemudian hasil pemeriksaan diteruskan ke KASN yang berwenang dalam menjaga netralitas pegawai. Hingga surat rekomendasi itu dikirimkan ke pemda dan ditembuskan ke Panwaslu. (*)