Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meski Ada Persoalan ini, Pembangunan Fisik Tol Pekanbaru - Dumai Tidak Terhambat

Saat ini masih ada sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Rabu (21/3/2018). Jalan tol yang merupakan bagian dari jalan Trans-Sumatera yang menghubungkan Pekanbaru dengan Dumai tersebut rencananya akan rampung pada tahun 2019 mendatang dengan panjang jalan keseluruhan mencapai 131,5 km. Bila selesai, jarak tempuh dari Pekanbaru ke Dumai atau sebaliknya hanya akan memakan waktu kurang lebih dua jam. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Saat ini masih ada sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai.

Namun persoalan tersebut ditegaskan Pemprov Riau tidak akan menghambat progres pembangunan yang saat ini terus berjalan.

Sebagaimana setidaknya ada empat persoalan yang harus segera dituntaskan, dalam proses pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai tersebut. Demikian dijelaskan Asisten II Setdaprov Riau Masperi kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: FOTO: Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Untuk persoalan pertama akses Jalan masuk tol Pekanbaru-Dumai yang merupakan milik Pemko dan saat ini sudah diselesaikan tinggal penyerahan dalam bentuk hibah barang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Nanti akan ada kesepakatan antara Pemko dengan PUPR untuk penyerahan hibah tanah untuk akses masuk tol itu, "ujar Masperi.

Kemudian persoalan keduanya sengketa tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki Chevron dan SKK migas namun didiami sejumlah warga yang memiliki sertifikat dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca: BPN Riau: Pembebasan Lahan Masyarakat untuk Jalan Tol Hampir Tuntas

" Sertifikat tetap diakui di BMN, yang bisa diganti rugi adalah tanaman sedangkan tanah tidak karena tanah adalah milik Negara, "ujarnya.

Jika masyarakat keberatan dengan keputusan tersebut maka menurut Masperi bisa disampaikan konsinyasi di Pengadilan dan tentunya akan ada keputusan pengadilan untuk itu.

"Kita tidak bisa berbuat namun sudah ada sertifikat yang dikeluarkan BPN. Padahal itukan Barang Milik Negara, makanya kita aneh juga namun proses semuanya ada, "ujar Masperi.

Persoalan lainnya terkait pelepasan kawasan hutan, dimana sebelumnya berkembang wacana dalam Trase ada pengalihan namun tetap pada Trase yang lama.

" Proses pelepasan merupakan kewajiban antara LHK dengan PUPR dan akan dibicarakan kedua belah pihak, "jelas Masperi.

Baca: VIDEO: Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Menarik Antusiasme Warga Untuk Datang ke Lokasi

Untuk kondisi saat ini lanjut Masperi dari sisi Pemprov nya sendiri sudah selesai tinggal pusat yang melanjutkan untuk pembebasan lahan.

" Walaupun masih ada persoalan di lapangan hanya pembangunan fisik tetap berjalan dan progresnya sudah lumayan juga sampai sekarang ini, "ujar Masperi.

Sebagaimana diketahui progres pembangunan sendiri terutama pada seksi 1 yang menghubungkan Pekanbaru - Minas sudah cukup bagus progresnya bahkan yang sudah dibangun jalannya sendiri sudah panjang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved