Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal, Waspadalah. . .

Pendataan Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan PT Pegadaian Persero melakukan pendataan.

Editor: Budi Rahmat
karakternews.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan PT Pegadaian Persero melakukan pendataan perusahaan-perusahaan gadai di seluruh Indonesia. Hasilnya, ada temuan 200 perusahaan gadai gelap.

Membuka usaha laiknya pegadaian, perusahaan-perusahaan itu ternyata tak terdaftar.

Baca: 30 Beasiswa Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Diberikan Pegadaian dalam Acara Autfest 2018

"Di jalan Saharjo (Jakarta Selatan) saja ke flyover Kasaablanka ada tiga atau empat (usaha gadai) ternyata, yang banyak itu gadai kecil, itu cabangnya. Macem-macem lah namanya. Ternyata dia belum terdaftar," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, Moch Ihsanuddin di Gedung OJK, Senin (21/5/2018).

Baca: PT Pegadaian Area Pekanbaru: Semoga Tribun Pekanbaru Menjadi Media nomor 1

Menurut dia, perusahaan-perusahaan gadai itu berkilah tidak mendaftar karena enggan membuat laporan bulanan dan menjalankan proses pemeriksaan yang ditentukan OJK. Padahal, perusahaan gadai menyimpan banyak barang berharga milik masyarakat.

"Kalau mau enak itu kan dengan biaya, dengan usaha. Semua maunya kayak gitu, liar, tidak ada laporan, tidak diperiksa, dan lain lain," ujar Ihsanuddin.

Baca: Berhadiah Utama Logam Mulia, Ayo Ikuti Pegadaian Keliling Kampung di Perumahan Permata Bukit Raya

Ihsanuddin mengatakan, OJK sesegera mungkin akan merilis daftar lengkap perusahaan gadai yang terdaftar di OJK. Terlebih lagi, ujar dia, bisnis gadai cenderung akan melejit karena tingginya animo masyarakat menitipkan atau menggadaikan barang dagang mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Baca: Rayakan Ulang Tahun Ke 117 Pegadaian Gelar Bakti Sosial Donor Darah

OJK bekerja sama dengan dengan Satgas Waspada Investasi, lanjut Ihsanuddin, akan melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya perusahaan gadai ilegal. Sosialisasi juga diagendakan ke perusahaan-perusahaan dagang untuk segera mendaftarkan usaha mereka agar mendapatkan izin untuk melayani masyarakat.

Baca: Tawarkan Investasi Emas, Pembiayaan dan Jasa, Pegadaian Literation Fair Hari Ini Ada Demo Memasak

"Kita sudah koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi. Menyebarkan ke media cetak atau elektronik, juga ke gadai-gadai jalan umum, kita datangin satu-satu bahwa paling lambat 31 Juli 2018 untuk daftarkan," ungkap dia.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/21/232838326/waspadalah-ojk-dan-pegadaian-temukan-200-perusahaan-gadai-ilegal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved