Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Punya Suami, Pramugari Cantik Nekat Lakukan Ini Bareng Selingkuhan di Bali

Perempuan kelahiran Jakarta ini tidak sendirian, pasangannya yakni Fuad Hasyim juga menjalani pelimpahan tahap II.

istimewa
Michelle Merri Loisa 

TRIBUNPEKANBARU.COM Mantan pramugari Garuda Indonesia, Michelle Merilouisa S (28) akhirnya menjalani pelimpahan tahap II

terkait tindak pidana narkotik jenis kokain, sabu-sabu dan psikotropika jenis dumolid.

Perempuan kelahiran Jakarta ini tidak sendirian, pasangannya yakni Fuad Hasyim juga menjalani pelimpahan tahap II.

Kedua sejoli ini dilimpahkan dari pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (21/5/2018).

Saat diterima di Kejari Denpasar, kedua tersangka didampingi tim kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana dkk.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan membenarkan kedua tersangka telah dilakukan pelimpahan berkas, tersangka serta barang bukti atas nama Michelle Merilouisa S dan Fuad Hasyim.

Dengan telah dilakukannya pelimpahan terhadap kedua tersangka, Jaksa asal Palembang ini menyatakan sudah menunjuk jaksa penuntut terkait pembuktian di persidangan.

Dalam uraian singkat perkara, kedua terdakwa dipaparkan Arief, disangkakan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127

ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

Disebutkan, bahwa Michelle melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau membeli.

Baca: Chevron Sosialisasikan Jarak Keselamatan di Sekitar Pipa

Baca: Makanan Kaya Serat Hingga Berbuka dengan yang Manis, Ini Dia 7 Tips Anak Tetap Fit Saat Puasa

Baca: Mengenal SIDS yang Diduga Sebabkan Cucu Aa Gym Meninggal Mendadak

Baca: Cerita Menyentuh Hati Istri Virgoun Saat Putuskan Memakai Hijab

Baca: Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA & SMK, Buruan. . .

Juga penyalahgunaan bagi diri sendiri narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sementara anggota tim kuasa hukum para tersangka, Made Suardika Adnyana juga membenarkan, bahwa kliennya sudah  dilimpahkan ke kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita.

Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved