Kampar
Ingat Anggota DPRD Kampar Jadikan KPK Tergugat? Ternyata yang Digugat Temuan BPK Tahun 2010
Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal mengaku telah mencari dokumen yang berhubungan dengan proyek itu.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kampar telah mencek dokumen terkait materi gugatan seorang anggota DPRD Kampar, Juswari Umar Said.
Materi gugatan itu yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010 silam.
Temuan BPK itu yakni dugaan rekayasa lelang proyek pembangunan Jalan Prof. M. Yamin, Bangkinang Kota tahun 2009.
BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp. 807.955.100.
Dahulu proyek itu di Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Sekarang bernama Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal mengaku telah mencari dokumen yang berhubungan dengan proyek itu.
Baca: Ini Tindakan-tindakan Baru yang Dikategorikan Kejahatan Terorisme Menurut RUU Antiterorisme
Baca: Ditanya Penemuan yang Tidak Diinginkan, Bocah Ini Jawab Ponsel Ibunya, Terungkap Fakta Menohok
Namun tidak ditemukan mengingat sudah berlalu sangat lama.
Afdal juga mencek temuan BPK setelah 2010.
Temuan itu tidak lagi tercatat sebagai tunggakan untuk ditindaklanjuti.
"Kalau nggak ada lagi, berarti sudah ditindaklanjuti," kata Afdal, Kamis (24/5/2018).
Menurut Afdal, temuan yang belum ditindaklanjuti pasti BPK akan menerakan kembali pada laporan tahun berikutnya.
"Tahun-tahun sebelumnya, sampai sekarang, nampaknya nggak ada lagi (tertera dalam laporan BPK)," katanya.
Juswari menggugat antara lain PT. Virajaya Riau Putra selaku pemenang lelang, Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Riau cq Bupati Kampar serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kampar.
Baca: Baru 15 Menit Resmi Menikah, Pengantin Pria Arab Ceraikan istrinya Usai Mertua Lakukan Hal Ini
Baca: Video Jennifer Dunn Menangis Histeris Dituntut 8 Bulan Penjara, Netizen Malah Kesal
Politisi Partai Demokrat ini juga menjadikan KPK sebagai pihak tergugat.
Pengadilan Negeri Bangkinang menjadwalkan sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu pada 4 Juli 2018 mendatang. (*)