Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Resmi, DPR RI Sahkan Undang-Undang Antiterorisme

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Tim gegana Polda Riau memeriksa mobil terduga teroris di samping Polda Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (16/5/2018). Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan bom di mobil tersebut. Sebelumnya mobil tersebut menerobos masuk Polda Riau. Dari mobil tersebut sejumlah terduga teroris keluar dan membacok seorang polisi dengan samurai. Dari kejadian itu, empat terduga teroris tewas, satu polisi tewas, satu polisi luka dan dua wartawan luka akibat ditabrak mobil tersebut. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang resmi disahkan DPR RI.

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.

Syafi'i mengatakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Baca: Delapan Hari, 74 Terduga Teroris Ditangkap Polisi, 14Diantaranya Meninggal

Baca: Terduga Teroris yang Sempat Viral di Medsos Diamankan di Sijunjung

Baca: Info Intelijen Belum Bisa Dijadikan Alat Bukti Kasus Terorisme, Busyro; Harus Diverifikasi Dulu

Baca: Rachel Maryam Jawab Addie MS Soal RUU Antiterorisme: Hambatannya di Pemerintah, Jokowi Kepalanya

Ia juga mengatakan terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.

"Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme

Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.

Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi.

"Setuju," ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing. (*) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved