Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolda Kalbar Pastikan Teriakan Bom Hanya Candaan, Ini Ancaman Pidananya!

Keterangan Pramugari Pesawat Lion Air bermula adanya 1 penumpang yang menyebutkan tentang Bom dibungkusan yang tertinggal di pesawat

Editor: M Iqbal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono 

 
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Terkait teriakan Bom di bandara internasional Supadio Pontianak pada Senin (28/5) malam di Pesawat Lion Air JT 687 Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan itu info palsu atau " Bomb Joke atau Candaan Bom"

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan ‎ info palsu berupa “Bomb Joke” yang terjadi bermula adanya Iniatial Report Bomb Joke pada pesawat Lion Air  JT687. STD jurusan Pontianak-Jakarta sekitar pukul 18.50 WIB.

Baca: Fakta Adanya Teriakan Bom di Lion Air! Satu Diamankan, Begini Kondisi Penumpang

"Berdasarkan keterangan dari Pramugari Pesawat Lion Air bermula adanya seorang penumpang yang menyebutkan tentang Bom dibungkusan yang tertinggal di lantai pesawat,"kata Kapolda Kalbar pada Tribun Pontianak

Dikatakannya lagi, kemudian ditanya oleh pramugari barang milik siapa dan pria yang di ketahui berinisal FN (26) tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan berisikan Bom.

Baca: Heboh Teriak Bom, Penumpang Lion Air di Bandara Supadio Pontianak Panik

Lanjutnya, FN berusia 26 tahun adalah seorang mahasiswa Untan dan tercatat penumpang pesawat tersebut dengan kode Booking TSHYUD‎.

"Saat itu Pesawat sudah dalam keadaaan siap akan take off dan pintu kabin sudah tertutup. Akibat adanya info Bomb Joke tersebut Suasana menjadi panik, sehingga penumpang membuka emergency exit dor dan keluar melalui sayap pesawat."katanya.

Lanjutnya, akibat kejadian ini banyak penumpang yang luka dan panik akibat loncat dari sayap pesawat.

Sampai saat ini korban luka - luka sebanyak 10 orang yang diantaranya 8 orang dirujuk ke RS AURI Lanud Supadio dan dua orang meneruskan penerbangan karena hanya menderita luka ringan. 

"Saat ini ‎Pesawat sudah kembali melanjutkan berangkat ke Jakarta dalam keadaan aman, dan tindakan yang dilakukan yakni mengamankan FN serta melakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polresta Pontianak,"ujarnya

"FN terancam akan di jerat UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yakni di pasal 437 ayat 2 yang ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara,"tambah Jenderal Polri Bintang dua ini.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Didi Haryono mengimbau kepada masyarakat Kalbar, untuk tidak melakukan candaan-candaan yang bisa membahayakan orang lain dan merugikan diri sendiri‎.

"Terutama seperti membuat panik masyarakat dengan isu Bom atau hal-hal yang lain atau sejenisnya, karena ada regulasi yang telah mengaturnya,"pungkasnya.

Aturan Teriak Bom di Bandara dan Hukumannya

Larangan yang satu ini sepertinya sudah lama diumumkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved