Remaja yang Menghina Presiden Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya
Menurut Argo, saat ini pihaknya belum dapat membuat kesimpulan sementara terkait pemeriksaan tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, remaja berinisial RJ (16) yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video telah dikeluarkan dari sekolahnya.
"Dia dikeluarkan (dari sekolah) ya," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018), seperti dilansir dari Kompas.com.
Meski demikian, Argo tak menjelaskan sekolah mana yang mengeluarkan RJ. Argo menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan gelar perkara pemeriksaan sejumlah teman RJ.
"Kami sudah periksa delapan saksi yang merupakan teman RJ dan saksi ahli. Kami masih melakukan gelar perkara," ujar Argo.
Menurut Argo, saat ini pihaknya belum dapat membuat kesimpulan sementara terkait pemeriksaan tersebut.
"Ada 8 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan kemudian juga kami melakukan pemeriksaan saksi ahli. Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kami kirim ke kejaksaan," papar Argo.
Akibat perbuayannya tersebut, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun (penjara).
Namun, lanjut Argo, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap RJ mengingat usianya yang masih di bawah umur. Saat ini, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Menurut Argo, S telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya tersebut benar-benar membuatnya terjerat masalah hukum.
"Kemudian, yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya dan dia tidak bermaksud untuk menghujat Bapak Presiden dan dia juga tidak membenci Presiden," lanjut Argo.
Direkam 3 bulan lalu
Polisi juga akan memeriksa lima orang teman RJ alias S.
"Kami yang akan datang ke sekolahnya. Tentu kami tidak dapat sebutkan di mana sekolahnya," ujar Argo.
Argo mengatakan, hal ini dilakukan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur. Kepada polisi, S mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan lalu di sekolahnya.
Menurut Argo, hingga saat ini pihaknya belum dapat menentukan sanksi apa yang akan dikenakan kepada S.